Anggota DPRD PPU Siap Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Babulu Menuntut Keadilan

metroikn, Penajam – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sujiati, mengaku kecewa dengan vonis terpidana perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut.

Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Junaedi (18). Sujiati belum bisa menerima sepenuhnya putusan hakim.

“Kita sudah menerima apa yang menjadi aspirasi keluarga korban, dan untuk putusan hakim saya nyatakan dengan tegas tidak menerima dan menolak hasil itu,” tegasnya.

Pihaknya siap memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk menjalani setiap proses hukum. Mengingat, keluarga menyatakan banding sebagai upaya hukum menyikapi putusan majelis hakim PN Penajam.

“Kita secara total akan melakukan pendampingan terhadap pihak korban dalam memperjuangkan hak dan tuntutanya sampai kapan pun. Kami semua di pihak korban,” ujarnya.

Selain itu, apabila terpidana selama menjalani proses hukum mendapat perlindungan sesuai ketentuan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), maka Sujiati ingin para korban yang di antaranya masih di bawah umur turut mendapat hal serupa.

Demi memastikan hal tersebut, Dewan akan bersama pihak keluarga korban memperjuangkan keadilan bagi para korban.

“Si pelaku sudah mendapatkan haknya serta perlindungan berdasar UU PPA, nah bagaimana dengan korban yang juga anak di bawah umur itu? Dan itu yang akan kita perjuangkan sekarang,” jelasnya.

Sujiati turut menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban atas peristiwa memilukan tersebut.

“Tetap bersabar dengan cobaan yang ada, saya tahu itu bukan hal yang mudah tetapi itulah yang harus kita jalani, InsyaAllah saya selalu ada di pihak bapak, ibu,” ucapnya kepada keluarga korban.