metroikn, Penajam – Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU), Hadi Saputro, memastikan seluruh proses perizinan telah menerapkan sistem digital.
Berkat sistem berbasis digital, DPMPTSP PPU berhasil menerbitkan sekitar 4.000 izin dalam kurun tiga bulan terakhir 2023 lalu. Izin-izin tersebut terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, maupun non-OSS melalui aplikasi Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (SIPESAN).
“Jadi artinya, secara keseluruhan terkait layanan perizinan, baik OSS maupun non-OSS sudah 100 persen menggunakan digitalisasi,” tegas Hadi di kantornya, Selasa (13/2/2024).
Dengan demikian, DPMPTSP PPU tidak lagi melayani permohonan manual. Aplikasi SIPESAN non-OSS diakui berjalan secara penuh mulai September – Desember 2023 lalu.
“Aplikasi tersebut sebenarnya rampung Agustus 2023, tapi bulan itu masih sering mengalami error sehingga perlu banyak pembenahan. Setelah fiks, akhirnya pada September 2023 di-launching-kan secara internal dan dipublikasi November 2023,” paparnya.
Setelah peluncuran, rupanya banyak pemohon yang memanfaatkan aplikasi tersebut. Terbukti pada akhir Desember 2023 saja, bisa tembus 500 permohonan perizinan.
“Aplikasi tersebut juga telah terintegrasi dengan lima dinas di PPU. Seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang tergabung dalam aplikasi SIPESAN di luar OSS,” urainya.
Untuk OSS, dahulunya izin ini meliputi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun saat ini berganti nama menjadi NIB.
“Apapun jenis usahanya, baik izin pedagang hingga kontraktor. Dan sebagian besar perizinan pemohon UMKM, dari total 4.000 OSS dan Non OSS, UMKM di angka 2.000 lebih,” ucapnya.
Memasuki Januari 2024, DPMPTSP PPU telah menerbitkan 390 NIB melaui OSS dan non-OSS. “Untuk izin non-OSS, contohnya izin dokter serta apotek,” pungkasnya.