metroikn, Balikpapan – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Balikpapan masih saja menemukan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di beberapa lokasi.
Sesuai dengan aturan, akhirnya sejumlah APK yang ditemukan terpampang itu langsung diturunkan petugas gabungan.
Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Budi Liliyono, menerangkan bahwa penertiban pada hari pertama masa tenang menyasar ke berbagai titik di enam kecamatan. Pihaknya bersama Panwascam melakukan penyisiran ke jalan-jalan utama hingga jalan lingkungan di dalam gang.
“Penurunan APK ini hingga tiga hari ke depan atau tanggal 13. Kita maksimalkan selama itu dibantu juga teman-teman dari Satlinmas,” kata Budi di sela menurunkan sejumlah APK di kawasan Balikpapan Kota, Minggu (11/2/2024).
Menurutnya tidak ada kendala berarti dalam proses penurunan APK, kecuali APK yang terpasang di tempat tinggi atau papan baliho.
“Kami berkoordinasi dengan Dishub, untuk penggunaan mobil tangga atau penyedia jasa iklan baliho untuk menurunkan baliho yang dipasang,” sambungnya.
Sesuai dengan aturan, dalam masa tenang seperti sekarang sudah tidak boleh lagi adanya kampanye. Maka dari itu, APK yang bersifat kampanye harus diturunkan.
Hal ini juga sebenarnya sudah disosialisasikan oleh Bawaslu, agar peserta pemilu secara swadaya menurunkan APK-nya.
“Calon bersama tim mestinya bisa menurunkan APK-nya, saling bersinergi dengan kami, saling tolong-menolong dan membantu dalam menertibkan dan menjaga kondusifitas kota,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, membenarkan bahwa sosialisasi mengenai aturan-aturan pada masa tenang Pemilu telah dilakukan empat hari sebelum memasuki masa tersebut.
“Sosialisasi sudah kami sampaikan ke partai politik maupun peserta pemilu, karena di masa tenang tidak boleh ada APK yang terpasang,” terangnya.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 1 ayat (36) yang menjelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Kendati demikian, Wasanti tidak menampik bahwa masih sebagian dari para peserta yang melanggar itu.
“Itu (pelanggar) tergolong nakal. Kami wajib menurunkan sehingga pada pelaksanaan pemilu sudah tidak ada lagi APK yang terpasang,” jelasnya.
Penertiban APK, tambah Wasanti, dijadwalkan terus berlanjut hingga tanggal 13 Februari 2024 pukul 00.00 Wita.