Diupah Rp10 Juta, Pemuda di Balikpapan Selundupkan 1,9 Kg Ganja

Tertangkap Usai Terima Paket di Kantor Jasa Ekspedisi

metroikn, Balikpapan – Kolaborasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Balikpapan berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis ganja berjumlah hampir dua kilogram. Dari pengungkapan kasus ini, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial WL (34).

Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto, menerangkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi mengenai pengiriman paket berisi ganja melalui jasa ekspedisi. Berbekal informasi tersebut, BNNK bersama KPPBC melakukan pengintaian di sebuah kantor jasa ekspedisi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Senin (1/1/2024).

“Di lokasi tersebut kami mendapati seorang pria, yakni WL usai mengambil dua paket yang dibungkus dengan plastik hitam. Saat digeledah, paketan tersebut berisi narkotika jenis ganja dengan berat 1.960 gram,” jelas Risnoto di kantornya, Kamis (4/1/2024).

Dalam interogasi awal, WL mengaku paketan tersebut dikirim dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ganja kering yang dikemas menggunakan alumunium foil itu dipesan oleh seorang berinisial PL.

“Petugas sempat melakukan pengembangan, tapi tidak menemui keberadaan PL. Kami telah menetapkan yang bersangkutan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” lanjutnya.

Dari keterangan yang dihimpun, WL mengaku sudah dua kali menerima paket yang dipesan oleh PL. Seluruhnya berasal dari daerah yang sama.

Hal ini mengindikasikan bahwa WL merupakan orang suruhan PL yang dalam jaringan peredaran narkotika tersebut berperan sebagai pemasok atau pengendali. Apalagi, sebagai kurir, WL mengaku menerima upah 10 juta rupiah dari PL.

“Berdasarkan pengakuan tersangka juga didapatkan informasi bahwa barang tersebut rencananya hendak dikemas dalam bentuk paketan berukuran kecil dan akan diedarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Balikpapan, Awan Jogyantoro, mensinyalir komplotan WL masih dalam satu jaringan dengan para tersangka kasus serupa yang terungkap di Samarinda dan Tenggarong belum lama ini.

“Modus operandinya mirip, kami menduga masih dari satu jaringan dengan yang terungkap beberapa waktu lalu,” urai Awan.

Guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut, WL sementara ditahan di Rutan BNNK Balikpapan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *