Polemik Kursi Pijat Rp125 Juta, Pemprov Kaltim: Itu Pagu Anggaran, Bukan Nilai Realisasi

METROPOLIS45 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Angka Rp125 juta yang muncul dalam informasi pengadaan kursi pijat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemrov Kaltim) memantik perhatian publik.

Pemprov Kaltim pun bergerak cepat memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang dinilai belum utuh berkembang di masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa angka Rp125 juta yang beredar merupakan pagu anggaran dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) bukan nilai realisasi yang benar-benar dikeluarkan.

“Yang tercantum itu rencana anggaran. Dalam proses pengadaan masih ada tahapan evaluasi dan negosiasi, sehingga nilainya bisa lebih rendah,” jelasnya.

Faisal juga menegaskan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan dalam sistem yang terkontrol, termasuk melalui mekanisme pencatatan dan pemotongan pajak secara otomatis.

Lebih jauh, ia meluruskan bahwa angka Rp125 juta tersebut bukan berasal dari Biro Umum, sehingga tidak ada kaitannya dengan pengadaan untuk gubernur.

“Kalau dilihat rinciannya, itu bukan dari Biro Umum. Jadi tidak terkait dengan kebutuhan gubernur,” ujarnya.

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, mempertegas penjelasan tersebut. Ia menyebutkan pengadaan kursi pijat untuk rumah jabatan gubernur hanya satu unit dengan nilai sekitar Rp47 juta, sudah termasuk pajak.

“Kami hanya mengadakan satu unit, nilainya sekitar Rp47 juta sudah termasuk pajak,” jelasnya.

Astri menambahkan, angka Rp125 juta merupakan bagian dari rencana pengadaan di unit lain, yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga tidak bisa disamakan dengan kebutuhan di Biro Umum. Seluruh pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing sesuai ketentuan, dengan spesifikasi dan harga yang mengacu pada standar pasar.

Pemprov Kaltim memastikan seluruh tahapan telah melalui prosedur administrasi dan pengawasan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dan berharap masyarakat dapat memahami perbedaan mendasar antara pagu anggaran dan realisasi, serta asal unit pengadaan yang berbeda.