PLN Rapikan Perizinan, SUTT IKN Kini Terintegrasi Sistem Nasional

METROPOLIS60 Dilihat

Metroikn, Jakarta – Upaya mempercepat sekaligus merapikan tata kelola perizinan proyek ketenagalistrikan terus dilakukan PT PLN (Persero). Kali ini, PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) mulai mengintegrasikan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke dalam sistem perizinan nasional berbasis digital, Online Single Submission (OSS).

Langkah ini diterapkan pada proyek strategis Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN. Proses integrasi dilakukan di Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta, sebagai bagian dari modernisasi administrasi perizinan yang selama ini masih berlapis dan tersebar.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa tertib perizinan menjadi fondasi penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur berjalan tanpa hambatan hukum maupun administratif.

“Integrasi dokumen tata ruang ke dalam OSS ini menjadi bagian dari upaya kami memperkuat tata kelola perizinan yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi,” ujarnya.

Ia menekankan, percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya yang menopang Ibu Kota Nusantara (IKN), tidak bisa dilepaskan dari kepastian legalitas dan kesesuaian tata ruang.

Menurutnya, proyek tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus memiliki pijakan administrasi yang kuat agar pelaksanaannya di lapangan lebih pasti dan akuntabel.

Proses integrasi ini sendiri melibatkan koordinasi lintas kementerian, di antaranya Kementerian ATR/BPN serta BKPM. Melalui OSS, seluruh dokumen yang sebelumnya diproses manual kini tercatat dalam satu sistem nasional berbasis risiko.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menjelaskan bahwa penanaman dokumen KKPR ke dalam OSS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari transformasi digital tata kelola proyek.

“Dengan sistem ini, data perizinan menjadi lebih tertib, terdokumentasi, dan terhubung langsung dengan sistem nasional. Setiap tahapan bisa ditelusuri dan dipastikan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses tersebut mencakup verifikasi dokumen, pencocokan data kegiatan, hingga penyesuaian informasi sebelum akhirnya tercatat resmi dalam sistem OSS.

Melalui integrasi ini, PLN berharap proses perizinan menjadi lebih efisien sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih regulasi. Di sisi lain, transparansi juga meningkat karena seluruh dokumen dapat dipantau secara sistematis.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen PLN UIP KLT dalam menghadirkan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang tidak hanya andal dari sisi teknis, tetapi juga kuat secara hukum dan tertib secara administrasi, khususnya untuk mendukung pengembangan kawasan IKN.