Jelang Nataru, Satgas Pamtas RI–Malaysia Amankan Ratusan Kaleng Miras Ilegal

metroikn, NUNUKAN — Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Sektor Timur Yonkav 13/Satya Lembuswana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Kilometer 7, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (27/12/2025).

Penggagalan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Gabungan SSK II Yonkav 13/SL bersama TDM Batt 3 RAMD dan Satgas Gabungan Intelijen (SGI). Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 576 kaleng miras ilegal berbagai merek, yakni Winkler, Mistel, dan Huster, dengan nilai taksiran mencapai Rp30 juta. Barang tersebut diduga akan diselundupkan masuk ke wilayah Indonesia.

Keberhasilan operasi ini bermula dari patroli rutin intelijen yang dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025). Saat itu, personel SSK II Yonkav 13/SL mendapati dua orang mencurigakan di sekitar jalur tidak resmi atau jalan tikus antara Patok A 509 hingga Patok A 500. Namun, kedua orang tersebut berhasil melarikan diri dan menghilang ke area perkebunan.

Berdasarkan laporan temuan awal tersebut, Danki SSK II Yonkav 13/SL, Kapten Kav Ari Nugraha R, S.Tr (Han), memerintahkan pelaksanaan patroli gabungan lanjutan. Pada Jumat (26/12/2025) pukul 08.30 WITA, personel dari seluruh pos SSK II, Satgas Gabungan Intelijen, dan Batt 3 RAMD dikerahkan untuk melaksanakan patroli dan penyergapan di kawasan perbatasan Jalan Seimanggaris Km 7.

Sebanyak 15 personel dibagi ke dalam tiga tim ambush dan mulai bergerak menuju titik yang telah ditentukan. Hasilnya, pada Sabtu dini hari (27/12/2025) sekitar pukul 01.45 WITA, salah satu tim berhasil menemukan empat karung berisi ratusan kaleng miras ilegal yang disembunyikan dan disamarkan dengan dedaunan.

Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata tugas Satgas Pamtas RI–Malaysia sebagaimana arahan Pangdam VI/Mulawarman, yang menegaskan bahwa pengamanan perbatasan tidak hanya menjaga patok batas, tetapi juga mencegah berbagai aktivitas ilegal yang mengancam kedaulatan negara.

Aksi penggagalan penyelundupan ini juga menjadi bagian dari upaya Satgas Pamtas Yonkav 13/SL dalam mengantisipasi dan mencegah peredaran barang ilegal selama momentum perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selanjutnya, seluruh barang bukti miras ilegal tersebut akan diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Nunukan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.