Polresta Samarinda Ungkap Kasus Sabu-sabu 2,7 Kg Senilai Rp4,2 Miliar, Hasil Operasi Sepanjang Juli 2025

metroikn, SAMARINDA – Upaya gencar pemberantasan narkotika oleh Polresta Samarinda sepanjang Juli 2025 membuahkan hasil besar. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangani 26 kasus, dengan tiga pengungkapan yang menjadi sorotan karena menyangkut jaringan lintas kota, narapidana, hingga sindikat kurir.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan total 2.725 gram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp4,2 miliar.

Kapolresta Samarinda, AKBP Hendri Umar, menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari konsistensi Operasi Mahakam 2025 yang melibatkan kerja sama lintas sektor.

“Selama sebulan penuh, ada 2,7 kilogram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya. Jumlah ini bila sampai ke tangan pengguna bisa merusak lebih dari 16 ribu orang,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Pengungkapan pertama terjadi di kawasan Jalan Danau Melintang, Sungai Pinang. Polisi mengamankan kurir berinisial MG dengan barang bukti sabu seberat 2,05 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, MG diketahui diperintah oleh dua orang yang kini masuk daftar DPO, yakni NL dari Tarakan dan ML dari Balikpapan. Barang tersebut disebut berasal dari Bulungan. Tidak hanya itu, MG juga mengaku sebelumnya pernah mengantar 1 kilogram sabu dan menerima bayaran Rp5 juta.

Kasus kedua terungkap pada 23 Juli di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, tepatnya di Kelurahan Bukit Pinang. Seorang perempuan berinisial PS diamankan saat membawa 503 gram sabu. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut berasal dari EF, yang ternyata mendapat suplai dari seorang narapidana berinisial AC di Lapas Kelas IIA Samarinda. EF disebut sudah tiga kali menerima kiriman dari AC dengan kurir yang berbeda-beda.

Pengungkapan terakhir terjadi pada 29 Juni di kawasan Samarinda Ilir. Dua perempuan, R dan IS, ditangkap dengan barang bukti 173 gram sabu yang dikemas dalam tujuh amplop. Dalam pemeriksaan, IS mengaku barang itu terkait dengan suaminya berinisial AJ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai bandar utama.

Atas keterlibatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

AKBP Hendri Umar menegaskan bahwa keberhasilan Juli 2025 menjadi bukti komitmen Polresta Samarinda dalam menutup ruang gerak sindikat narkoba.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang berusaha meracuni generasi dengan narkotika,” pungkasnya.