metroikn, PENAJAM — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedi, mendorong agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU secara rutin melaporkan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, laporan tersebut penting sebagai bentuk transparansi sekaligus bukti bahwa perusahaan telah menjalankan komitmennya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Misalnya, PT KMS tahun ini bangun musala, tahun depan bangun RKB atau jalan. Itu dilaporkan saja setiap tahun, biar kami juga tahu bahwa perusahaan ini tidak tinggal diam,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Ia menekankan bahwa selama ini pelaporan CSR masih sangat minim, bahkan hampir tidak ada. Hal ini membuat pemerintah dan DPRD kerap kesulitan mengetahui kontribusi nyata perusahaan terhadap masyarakat, padahal realisasi CSR sering kali menyangkut kebutuhan mendesak masyarakat di sekitar area operasional perusahaan.
“Kita di DPR turun ke lapangan, melihat langsung kondisi masyarakat. Tapi tidak ada laporan dari perusahaan, sehingga kadang muncul kesan bahwa perusahaan tidak berbuat apa-apa, padahal bisa jadi mereka sudah jalan. Itu yang harus dibenahi,” katanya.
Ia menyebut bahwa Forum TJSL yang telah dibentuk di PPU seharusnya menjadi wadah koordinasi aktif antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Namun ia mengaku belum melihat pemanfaatan maksimal dari forum tersebut, terutama dalam menyelaraskan usulan kebutuhan masyarakat dengan program CSR perusahaan.
“Saya sering bilang ke camat dan lurah, sampaikan kebutuhan masyarakat yang urgen ke perusahaan. Tapi sampaikan juga ke DPR supaya kami bisa ikut mengawal. Kita ini mitra, tugas kita mengawasi dan memastikan semua berjalan semestinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhon menegaskan bahwa usulan kegiatan CSR tidak boleh dibebankan ke dalam APBD. CSR adalah hak masyarakat dan kewajiban perusahaan, dengan perencanaan yang harus disusun oleh dinas terkait dan bukan dari dana publik.
“CSR itu tidak boleh diajukan lewat APBD. Itu perencanaan harus dari dinas teknis dan dibiayai langsung oleh perusahaan. Pemerintah hanya memfasilitasi. Jadi jangan sampai ada tumpang tindih,” tegasnya.
Dengan pendekatan transparan dan komunikasi terbuka antara semua pihak, Jhon berharap iklim investasi di PPU tetap kondusif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.
“Kita di sini melindungi dua pihak. Masyarakat harus mendapat haknya, tapi perusahaan juga harus merasa nyaman. Itu tujuan kita,” pungkasnya. (yan/metroikn)