metroikn, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan pendampingan kepada ratusan tenaga harian lepas (THL) dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari persiapan administrasi untuk mengikuti sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa meskipun pihaknya tidak terlibat dalam keputusan perekrutan THL, setiap individu yang menawarkan jasa dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa tahun ini wajib memiliki NIB sebagai syarat legalitas.
“DPMPTSP tidak memiliki wewenang dalam keputusan perekrutan THL. Namun, karena mereka akan masuk melalui sistem pengadaan, otomatis mereka perlu memiliki NIB untuk bisa ikut serta dalam proses itu,” ujar Nurlaila pada Rabu (16/4/2025).
NIB, yang diperlukan sebagai identitas pelaku usaha—termasuk bagi jasa perseorangan seperti THL—diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission). Namun, Nurlaila mengakui bahwa masih banyak tenaga honorer yang belum familiar dengan sistem tersebut, terutama dalam menentukan klasifikasi usaha mereka dalam KBLI.
“Beberapa teman THL memang belum familiar dengan sistem OSS, khususnya dalam menentukan klasifikasi usaha mereka di KBLI. Di situlah peran kami untuk memberikan pendampingan,” jelasnya.
Dari total 715 tenaga honorer yang diajukan oleh 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPMPTSP mencatat sebanyak 532 orang telah mendapat pendampingan langsung dalam penerbitan NIB. Sementara itu, 183 orang lainnya berhasil menyelesaikan proses tersebut secara mandiri.
“Sebagian besar masih membutuhkan bantuan, meskipun ada juga yang sudah paham dan bisa mengurusnya sendiri,” tambah Nurlaila.
Meski demikian, DPMPTSP sempat kewalahan menghadapi jumlah yang cukup besar dan waktu yang terbatas. Tenggat waktu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengharuskan pendampingan dilakukan secara intensif dalam waktu singkat.
“Petugas kami terbatas, jadi ada beban kerja yang cukup besar. Tapi semua tetap kami fasilitasi,” ungkapnya.
Dalam proses tersebut, DPMPTSP menemukan empat NIB yang masih bermasalah. Satu NIB telah berhasil diperbaiki, sementara tiga lainnya masih menunggu informasi lanjutan. “Kami hanya terlibat dalam pendampingan administratif, bukan dalam proses seleksi atau penentuan siapa yang akan direkrut oleh OPD teknis,” tegas Nurlaila. (adv/metroikn)