12 Poin Penting Instruksi Wali Kota Balikpapan Untuk Percepatan Layanan PTSL

metroikn, Balikpapan – Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan Zulkifli di damping Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan Adamin Siregar mengumumkan 12 poin penting yang termaktub dalam Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor : 590/460/PEM.

Instruksi tersebut berkaitan dengan percepatan pelayanan sertifikasi tanah di kota Balikpapan melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PTSS).

Poin-poin yang tercantum dalam ketentuan itu bertujuan memberi kemudahan dalam mengurus Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan PTSL. Sehingga patut mendapat atensi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan, Kepala Dinas Pertanahan Ruang Kota Balikpapan, Camat se-Balikpapan dan Lurah se-Balikpapan.

”Lurah, Camat dan Kepala DPPR Kota Balikpapan melaksanakan pelayanan adminitrasi pertanahan kepada masyarakat dan intansi dalam rangka fasilitasi kegiatan PTSL menuju kota lengkap dan pelayanan adminitrasi pertanahan kepada masyarakat, badan hukum dan instansi dalam rangka fasilitasi kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik sesuai ketentuan berlaku,” papar Zulkifli, Rabu (25/10/2023).

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan administrasi pertanahan, lurah memberikan pelayanan tanda tangan, nomor registrasi dan cap stempel kelurahan kepada masyarakat, badan hukum dan instansi pada surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan dan surat penguasaan fisik.

Masyarakat dan instansi peserta program PTSL diwajibkan untuk membuat surat permohonan penandatanganan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik berbatasan dan surat pernyataan penguasaan fisik.

”Untuk peserta PTSL yang diberikan pelayanan adalah peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki IMTN. Selain itu, tanahnya memiliki IMTN namun telah berakhir masa berlakunya wajib untuk memperpanjang IMTN sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.

Zulkifli menjelaskan, peserta PTSLyang bidang tanahnya memiliki dokumen alas hak dan secara fisik sudah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara secara turun menurun dalam waktu tertentu berupa bangunan tinggal yang tetap, atau kegiatan usaha pertanian maupun non pertanian terkait kehidupan sehari – hari, dengan tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan tidak dalam keadaan sengketa dalam pencatatan atau pengetahuan pihak kelurahan dan kecamatan setempat, serta bukan aset pemerintah kota Balikpapan maupun aset instansi lain dan bukan kawasan hutan lindung.

”Lurah menandatangani surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan atau SPPF, Camat dalam melaksanakan verifikasi dapat berkoordinasi dan melibatkan instansi terkait yang diperlukan,” tambahnya.

Sedangkan bidang tanah yang sudah memiliki bukti dokumen alas hak namun secara fisik belum menguasai, menggunakan memanfaatkan dan memelihara secara turun menurun berupa bangunan tempat tinggal yangtetap atau kegiatan usaha pertanian maupun non pertanian terkait kehidupan sehari hari atau tidak memiliki bukti dokumen alas hak, namun secara fisik telah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara secara turun temurun berupa bangunan tempat tinggal yang tetap atau kegiatan usaha pertanian maupun non pertanian terkait kehidupan sehari-hari dapat mengikuti PTSL menuju kota lengkap, serta memiliki IMTN yang prosesnya dapat dilakukan secara bersamaan PTSL.

”Camat dan Kepala DPPR kota Balikpapan memberikan pelayanan percepatan penerbitan IMTN khusus peserta PTSL dengan waktu pengumuman selama 14 hari. Untuk pendaftaran tanah secara sporadik dapat dilakukan setelah peserta pendaftaran tanah memiliki IMTN,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan, tangungjawab lurah dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahan hanya sebatas pada kebenaran bahwa bidang tanah tersebut berada pada wilayahnya sesuai yang disampaikan oleh pemohon. Apabila dikemudian hari terdapat unsur ketidakbenaran secara materil maupun terdapat keberatan atau sengketa kepemilikan atau penguasaan atau batas dengan pihak lain, maka sepenuhnya menjadi tangungjawab pemohon dan yang membuat pernyataan dan bukan tangungjawab lurah, baik secara perdata dan pidana.

”Kepala BPKAD melaksanakan percepatan pendaftaran tanah milik pemerintah kota melalui kegiatan PTSL, maupun pendaftaran tanah secara sporadik sesuai ketentuan berlaku. Intruksi Wali Kota ini berlaku sejak ditetapkan pada 24 Oktober 2023,” tutupnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *