metroikn, BALIKPAPAN — Komisi IV DPRD Kota Balikpapan memfasilitasi mediasi sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan outsourcing PT TDP dan seorang pekerja, RK, yang hingga kini belum menerima upah kerja bulan Desember 2025.
Persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Rapat menghadirkan pihak perusahaan outsourcing, pengguna jasa, instansi pemerintah terkait, serta perwakilan serikat pekerja.
Kasus ini mencuat setelah Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) melaporkan dugaan penahanan upah terhadap Rika Anggraini, tenaga kebersihan yang bekerja di lingkungan Bank Indonesia (BI) Balikpapan melalui skema alih daya.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi pekerja tidak semata soal keterlambatan upah, melainkan juga ketidakjelasan status hubungan kerja.
“Yang menjadi perhatian kami adalah status kerja yang belum jelas. Apakah hubungan kerja sudah diputus atau masih berjalan. Namun faktanya, upah bulan Desember belum dibayarkan,” ujar Gasali usai RDP.
Menurutnya, ketidakpastian status kerja berpotensi merugikan pekerja karena berimplikasi langsung pada pemenuhan hak normatif. DPRD pun mendorong perusahaan outsourcing bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menentukan status hubungan kerja.
“Kalau kontraknya diputus, ada hak sisa kontrak yang harus diselesaikan. Kalau masih bekerja, maka upah dan hak lainnya wajib dibayarkan. Tidak boleh ada hak pekerja yang tertahan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV turut menghadirkan perwakilan PT TDP, Bank Indonesia Balikpapan selaku pengguna jasa, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur, serta Saburmusi sebagai pendamping pekerja.
Gasali menilai kasus ini mencerminkan persoalan klasik dalam praktik ketenagakerjaan berbasis outsourcing, yang kerap menempatkan pekerja pada posisi rentan ketika terjadi konflik antara perusahaan penyedia jasa dan pengguna.
“Memang hanya satu pekerja, tapi pola seperti ini bisa terjadi di banyak tempat. Karena itu pengawasan harus diperkuat agar perusahaan outsourcing tidak abai terhadap kewajibannya,” ujarnya.
DPRD Balikpapan memastikan akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut, sekaligus mengingatkan seluruh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja agar memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












