metroikn, PENAJAM – Berlandaskan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur bahwa data pegawai seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) termasuk informasi yang dikecualikan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini mengadakan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan.
Kepala Diskominfo PPU, Khairudin melalui Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang menjelaskan, kegiatan ini ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari SKPD, kecamatan, kelurahan, dan RSUD. Mereka datang untuk mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) guna dilakukan pengujian konsekuensinya.
“Sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan harus diklasifikasikan dengan sangat ketat dan terbatas,” jelasnya di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kamis (5/9/2024).
Uji konsekuensi ini juga melibatkan PPID bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan akademisi Mangara Maidlando Gultom dari Universitas Balikpapan. Roinald menekankan bahwa sebelum menyatakan informasi publik sebagai dikecualikan, PPID harus melakukan proses uji konsekuensi.
“Proses ini meliputi penetapan dasar hukum pengecualian dan pertimbangan terkait pembukaan atau penutupan informasi, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021,” sebutnya.
Diterangkannya, hasil dari uji konsekuensi ini akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Dan akan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU. Ia juga mengungkapkan bahwa uji konsekuensi ini melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD), kelurahan, dan Puskesmas di Kabupaten PPU.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap akan terjalin koordinasi yang lebih baik dan kesepahaman yang solid dalam pengelolaan informasi publik di Kabupaten PPU. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi dan kesepahaman yang baik dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat antara Diskominfo dan semua badan publik terkait,” ujar Roinald. (adv)