Tokoh Masyarakat Minta BK DPRD Kaltim Tindak Anggota Dewan yang Diduga Ucapkan Pernyataan SARA

KALTIM62 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Sudarno, menyoroti pernyataan seorang anggota DPRD Kaltim berinisial AG yang dinilai menyinggung isu sensitif dan berpotensi menimbulkan sentimen SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Ia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan etik lembaga legislatif.

Menurut Sudarno, ucapan AG yang terekam dalam sebuah video dan tersebar luas di media sosial tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Dalam video berlatar belakang ruang Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim itu, AG disebut melontarkan pernyataan yang menyinggung asal daerah seseorang dalam konteks kasus hukum yang tengah ditangani.

“Sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, seharusnya berhati-hati dalam berucap. Kalimat seperti itu tidak pantas dan berpotensi memecah persatuan masyarakat,” ujar Sudarno, Senin (13/10/2025).

Ia menilai, pernyataan tersebut mengandung nuansa sarkastik dan bisa menimbulkan gesekan sosial di tengah keberagaman masyarakat Kalimantan Timur. “Ucapan itu jelas tidak produktif dan melanggar semangat kebersamaan yang selama ini dijaga warga Kaltim,” imbuhnya.

Sudarno yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltim periode 2009–2014 mengatakan, pernyataan bernada SARA tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar sumpah jabatan seorang wakil rakyat.

“Wakil rakyat itu punya tanggung jawab moral menjaga persatuan bangsa, bukan memperuncing perbedaan,” tegasnya.

Ia kemudian menuturkan kedekatannya dengan Kaltim, tempat ia tumbuh dan membangun kehidupan keluarganya. “Saya besar di Samarinda sejak SD, menikah dengan orang Banjar, dan semua anak saya lahir di sini. Jadi, saya tahu betul masyarakat Kaltim hidup rukun dalam keberagaman. Ucapan seperti itu melukai banyak pihak,” ujarnya.

Sudarno berharap BK DPRD Kaltim dapat segera memproses dugaan pelanggaran etik tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga perwakilan rakyat.

“Sudah cukup isu SARA dijadikan bahan pembicaraan publik. Negara ini berdiri di atas keberagaman. Kalau memang ada kasus hukum, biarlah diselesaikan sesuai proses hukum tanpa membawa-bawa asal-usul seseorang,” tutupnya.