Tingkatkan Pengawasan, Dinas KUKM Perindag PPU Pastikan Minyakita yang Beredar di Pasar Sesuai Pasokan, HET dan Volume

metroikn, PENAJAM – Isu terkait ketidaksesuaian volume produk Minyakita yang beredar di pasar menarik perhatian publik belakangan ini. Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Sutanto, bersama tim Bidang Perdagangan, melakukan pengawasan langsung ke lapangan pada Kamis (27/3/2025).

Minyakita merupakan program pemerintah yang dikeluarkan untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Program ini diharapkan dapat mengatasi lonjakan harga minyak goreng yang sempat meresahkan masyarakat. Minyakita dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terjangkau, yakni sekitar Rp14.000 per liter.

Namun, belakangan ini, beberapa laporan di masyarakat mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen. Beberapa pihak menyebutkan bahwa volume minyak goreng yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.

Menanggapi isu tersebut, tim dari Dinas KUKM Perindag Penajam Paser Utara melakukan pemeriksaan terhadap produk Minyakita yang beredar di pasaran. Hasil pengawasan ini menunjukkan bahwa sebagian besar Minyakita yang dijual telah memenuhi ketentuan, dengan volume yang sesuai bahkan melebihi takaran yang ditetapkan.

Margono Hadi Sutanto, Kepala Dinas KUKM Perindag, menjelaskan bahwa tim tidak menemukan adanya pengurangan volume yang merugikan konsumen. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Penajam Paser Utara tidak perlu khawatir. Ketersediaan Minyakita cukup, takarannya tepat, dan harganya sesuai dengan HET yang ditentukan pemerintah,” ujarnya.

Meskipun demikian, isu ketidaksesuaian volume yang muncul tetap menimbulkan kerisauan di masyarakat. Dinas KUKM Perindag mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam produk yang mereka beli. Pengawasan secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa Minyakita tetap tersedia dengan harga terjangkau dan sesuai standar.

Pemerintah juga mengingatkan agar konsumen membeli Minyakita di tempat yang terpercaya dan terdaftar, guna menghindari adanya praktik penyalahgunaan yang merugikan konsumen. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam memeriksa produk yang mereka beli untuk memastikan bahwa takaran minyak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

Kasus Minyakita ini mengingatkan pentingnya transparansi dalam distribusi barang kebutuhan pokok, terutama untuk program subsidi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Dinas KUKM Perindag Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan kestabilan harga Minyakita di pasar, serta melakukan langkah pengawasan lebih ketat guna memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan tujuan. (adv/metroikn)