metroikn, Tanah Grogot – Warga desa Kerang Dayo, Batu Engau, Kabupaten Paser mengeluhkan dugaan tercemarnya sungai Kerang dalam kurun beberapa bulan terakhir. Cemaran sungai tersebut ditengarai bersumber dari lindi limbah tandan kosong (tankos) sawit.
Bakri, warga setempat mengaku, kondisi tersebut berpengaruh pada populasi ikan di sungai Kerang. Pencemaran yang terjadi tentunya berdampak pada aktifitas perekonomian warga yang bergantung pada hasil sungai.
Lebih dikhawatirkan lagi, kondisi tersebut turut memberi dampak bagi kesehatan warga.
“Ikan banyak yang mati, jadi bagaimana jika dikonsumsi masyarakat,” kata Bakri, Kamis (7/9/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser Achmad Safari mengaku telah mendapat laporan tersebut dan langsung melakukan uji kandungan air sungai Kerang. Hasilnya menunjukan, bahwa air sungai mengandung lindi dan sludge limbah tankos sawit.
Usut demi usut, di sekitar daerah aliran sungai (DAS) terdapat banyak tangkos milik perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Tepatnya, PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM).
PT SSM, lanjut Safari, mengkonfirmasi keberadaan limbah tankos-nya. Limbah-limbah tersebut diduga terpapar air hujan hingga mengendap cukup lama.
Paparan air bercampur limbah tersebut kemudian membentuk cairan yang disebut lindi. Cairan inilah yang ditengarai meluber ke sungai hingga memicu pencemaran.
DLH kemudian menerbitkan teguran pertama, tepatnya pada bulan April 2023. Dalam surat teguran, PT SSM juga diminta agar melakukan pemulihan fungsi lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai terdampak.
“Teguran pertama pada bulan April 2023, tapi di tengah pelaksanaan pengawasan, terjadi lagi pencemaran. Di bulan Juli 2023 yang terdampak lebih parah dibandingkan kejadian pertama,” jelas Safari.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab melakukan pertemuan dengan PT SSM pada 27 Agustus 2023. Kala itu, dihadiri Direktur Utama PT SSM, dinas terkait dan pejabat fungsional yang melakukan audit di lokasi tercemar.
“Saat pertemuan itu, kami memaksa agar manajemen PT Saraswanti Sawit Makmur memiliki komitmen yang lebih baik terhadap pengelolaan lingkungan dan terhadap kasus pencemaran lingkungan yang terjadi,” bebernya.
Sesuai ketentuan perundangan, PT Saraswanti diberi tenggat waktu selama 60 hari guna memulihkan lingkungan terdampak cemaran. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka PT SSM bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaanya didampingi dengan pengawasan,” imbuh Safari.
Namun demikian, Mill Manager PT Saraswanti Sawit Makmur Iken Wahyudi mengaku bahwa pihaknya diberi tenggat waktu satu minggu hanya untuk menyelesaikan masalah dampak luberan lindi tersebut.
Upaya tersebut sampai sekarang terus dilakukan dengan penyisiran sampai ke hulu sungai serta penataan wilayah perkebunan demi mencegah berulangnya pencemaran.
“Tumpukan tankos kita evakuasi agar tidak terus menimbulkan lindi menggunakan dua unit alat berat,” tutur Iken.
Ia memastikan, PT SSM akan memaksimalkan waktu untuk melakukan pembersihan unsur cemaran hingga pemulihan habitat ikan.
“Sungai yang terdampak juga diberikan bibit ikan,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansyur ingin agar selama proses pemulihan lingkungan benar-benar mendapat pengawasan dari pihak berwenang. Dengan demikian, pihak terkait dapat memastikan bahwa aliran sungai sudah bersih dari limbah.
“Pelaksanaanya harus diawasi, dan progresnya dilaporkan dalam satu minggu sekali,” pesan Basri.
(sah/yap)