metroikn, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan imbauan kepada partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) untuk mematuhi aturan pemasangan reklame atau Alat Peraga Kampanye (Alpaka).
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa pemasangan Alpaka di tempat-tempat yang melanggar aturan, seperti pohon dan tiang listrik, akan segera dicabut.
Boedi Liliono mengimbau Caleg agar tidak memasang spanduk atau baliho kampanye di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk di pohon atau tiang listrik. Menurutnya, pemasangan yang tidak tepat tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengganggu estetika kota.
“Kami menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jika ada pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkannya. Kami memahami pentingnya aturan ini untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota,” ungkap Boedi Liliono baru-baru ini.
Ia juga menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki keterbatasan personel saat menertibkan pemasangan Alpaka. Oleh karena itu, Boedi mengimbau para Caleg dan partai politik untuk memahami aturan yang berlaku dan tidak melanggarnya. Pemasangan spanduk atau baliho yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memiliki izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), akan segera ditertibkan.
Satpol PP Balikpapan juga menegaskan bahwa materi kampanye, termasuk bahan kampanye atau stiker, tidak boleh dipasang di taman, pepohonan, tiang listrik, atau melintang di jalan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota serta menghindari potensi gangguan bagi masyarakat.
Melalui imbauan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap partai politik dan Caleg dapat bekerja sama dalam menciptakan kampanye yang berintegritas dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku, menjaga keindahan kota, dan memberikan contoh yang baik bagi warga Balikpapan. (ADV)