Satpol PP Balikpapan Bakal Gelar Pemusnahan Puluhan Pom Mini Ilegal Hasil Penertiban 2025

metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memusnahkan puluhan unit pom mini ilegal hasil penertiban sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang telah menetapkan sebagian barang bukti untuk dimusnahkan karena melanggar aturan perizinan dan keselamatan.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan direncanakan berlangsung pada awal Desember 2025, setelah pihaknya menerima surat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Barang bukti pom mini ini sebenarnya berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan, namun untuk sementara dititipkan di Kantor Satpol PP karena kami yang menjadi pelaksana utama dalam kegiatan penertiban,” ujar Yosep usai monitoring di kawasan MT Haryono, Sabtu (25/10/2025) malam.

Ia menyebutkan, sebanyak 30 unit pom mini ilegal akan dimusnahkan dengan metode penghancuran menggunakan alat berat atau ekskavator, seperti pelaksanaan serupa pada tahun sebelumnya. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Menurut Yosep, seluruh Barang Bukti Penertiban (BKU) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap akan dimusnahkan sesuai ketentuan. Sementara beberapa kasus lain masih menunggu jadwal sidang lanjutan karena pelanggar belum hadir dalam persidangan.

“Untuk yang belum inkrah, kami masih menunggu jadwal sidang berikutnya. Kejaksaan akan melayangkan surat panggilan, dan kami membantu mendistribusikannya,” jelasnya.

Yosep menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Balikpapan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan dari praktik penjualan bahan bakar ilegal yang berpotensi menimbulkan kebakaran maupun kecelakaan.

“Kami mendukung usaha masyarakat, tetapi semua harus sesuai regulasi. Pom mini yang tidak berizin membahayakan warga dan dapat merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Ia berharap pemusnahan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan pom mini tanpa izin, sekaligus memperkuat ketertiban dan keselamatan publik di Kota Balikpapan. (adv/metroikn)