Satgas Otorita IKN Bongkar Aktivitas Ilegal: 7 Truk Batu Bara Diamankan, Perambahan Hutan di Tahura Terungkap

metroikn, NUSANTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama aparat kepolisian berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran serius di wilayah delineasi IKN. Operasi gabungan yang digelar pada 28–29 September 2025 tersebut menemukan praktik tambang ilegal, pengangkutan batu bara tanpa dokumen, serta pemanfaatan kawasan hutan konservasi secara melawan hukum.

Dalam laporan resmi yang ditandatangani Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, disampaikan bahwa pada 29 September sekitar pukul 02.40 WITA, tim patroli menghentikan tujuh unit truk bermuatan batu bara yang menuju akses Tol Samboja–Balikpapan. Batu bara tersebut diketahui milik PT Bukit Raya Coal Mining dan diduga berasal dari wilayah IKN tanpa izin resmi.

“Batu bara diangkut tanpa dokumen kelengkapan dan diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan delineasi IKN,” tulis laporan tersebut. Seluruh kendaraan berikut muatan kemudian diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut.

Namun di perjalanan, rombongan sempat dihadang oknum yang mengaku sebagai aparat. Oknum berinisial A, yang menyebut dirinya intel dari sebuah satuan, meminta agar truk dilepas. Setelah dilakukan dialog, kendaraan akhirnya dibawa dan diamankan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, sambil menunggu proses penyelidikan resmi.

Selain itu, Satgas juga menemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan konservasi Tahura di Samboja. Sejumlah bangunan usaha, termasuk warung makan dan usaha Tahu Sumedang, berdiri di atas lahan konservasi dan terbukti melakukan perambahan hutan. “Bangunan komersial tersebut melanggar ketentuan karena memanfaatkan kawasan Tahura secara ilegal,” ungkap laporan.

Tak hanya itu, temuan lapangan di Bukit Tengkorak, Desa Sukamolyu, mengonfirmasi adanya kerusakan parah di hutan lindung akibat aktivitas tambang pasir dan batu bara ilegal. Dari hasil peninjauan, terdapat stok batu bara sekitar 2.000–3.000 ton, pasir siap angkut, serta bukti perusakan ekosistem hutan.

Otorita IKN menegaskan, seluruh temuan ini harus segera diproses hukum agar visi Nusantara sebagai kota dunia yang tertib dan berkelanjutan dapat terjaga. “Kami meminta agar seluruh pelanggaran aktivitas ilegal diproses sesuai ketentuan hukum. IKN harus dijaga sebagai kota yang nyaman, tertib, dan bebas dari praktik merusak lingkungan,” tegas Irjen Pol. Edgar dalam suratnya.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 serta SK Kepala Otorita IKN Nomor 92 Tahun 2025 tentang penertiban izin tambang dan perkebunan. Operasi ini melibatkan Otorita IKN, Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, hingga Brimob Polda Kaltim.