Ribuan Miras Ilegal hingga Kostum Badut Hasil Penertiban Dimusnahkan Satpol PP Samarinda

Samarinda46 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan daerah. Sebanyak 2.912 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Balai Kota Samarinda, Selasa (11/11/2025).

Pemusnahan barang bukti hasil penertiban tersebut dilakukan menggunakan alat berat dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kejaksaan Negeri Samarinda.

Selain miras, turut dimusnahkan sejumlah barang hasil razia lainnya seperti enam gitar, dua sepeda, empat keranjang plastik, dua termos, tiga puluh payung, dan tiga puluh kepala kostum badut yang digunakan untuk aktivitas hiburan jalanan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil kegiatan penertiban yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga 2025 di berbagai lokasi rawan pelanggaran, mulai dari tempat hiburan malam, warung remang, hingga area publik yang disalahgunakan untuk aktivitas tanpa izin.

“Selama dua tahun terakhir, kami terus melakukan operasi penertiban demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan Satpol PP menegakkan aturan daerah serta melindungi masyarakat dari dampak buruk miras,” ujar Anis.

Ia menegaskan bahwa peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindakan kriminal, terutama di kalangan anak muda. Karena itu, selain melakukan penindakan, Satpol PP juga menjalankan fungsi edukatif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati peraturan dan menjauhi pengaruh negatif alkohol.

“Kami ingin generasi muda di Samarinda terhindar dari pengaruh buruk alkohol. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena kebiasaan mengonsumsi miras,” tegas Anis.

Selain fokus pada penertiban miras, Satpol PP juga menindak aktivitas hiburan jalanan tanpa izin yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan. Kepala kostum badut yang turut dimusnahkan menjadi simbol penegakan aturan terhadap aktivitas hiburan yang tidak sesuai ketentuan.

“Silakan berkreasi dan mencari nafkah, tapi harus tetap mematuhi aturan. Aktivitas di ruang publik tidak boleh mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelas Anis.

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Satpol PP.

Ia menilai bahwa tindakan pemusnahan ini tidak hanya untuk menegakkan perda, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan akibat minuman beralkohol.

“Ada miras yang kadar alkoholnya mencapai 50 persen. Jika dikonsumsi, dampaknya sangat berbahaya bagi tubuh dan perilaku seseorang. Karena itu, penertiban seperti ini harus terus dilakukan,” ujarnya.

Saefuddin berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan membangun budaya hidup sehat.

“Langkah Satpol PP hari ini patut kita dukung. Mari jauhi miras dan narkoba demi masa depan yang lebih baik dan produktif,” pungkasnya.