Proyek Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Sebut Akibat Koreksi Desain

Samarinda1 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Pembangunan Teras Samarinda Tahap II mengalami keterlambatan pada dua segmen pekerjaan setelah Pemerintah Kota Samarinda melakukan evaluasi teknis terhadap desain dan struktur konstruksi.

Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan bangunan, khususnya pada area yang beririsan langsung dengan badan sungai.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda menyampaikan bahwa koreksi desain menjadi faktor utama yang menyebabkan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, yang disertai dengan pengenaan denda sesuai ketentuan kontrak.

Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa Teras Samarinda Tahap II dikerjakan melalui empat paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa berbeda. Dari keseluruhan paket tersebut, dua segmen, yakni segmen 2 dan segmen 4, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu kontrak yang telah ditetapkan.

“Kedua segmen tersebut diberikan tambahan waktu selama 50 hari. Namun selama masa perpanjangan, tetap dikenakan denda harian sesuai aturan yang berlaku,” ujar Desy.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pada dua segmen tersebut tidak berdampak pada paket pekerjaan lainnya. Pekerjaan dermaga serta jalan di atas sungai telah rampung dan diselesaikan sesuai dengan jadwal kontrak.

Sementara itu, paket pekerjaan drainase yang membentang dari hulu hingga hilir dikerjakan oleh penyedia jasa terpisah dan dilakukan evaluasi secara mandiri sesuai ruang lingkup pekerjaannya.

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya kebutuhan perubahan desain pada titik sekitar meter ke-50 yang beririsan langsung dengan badan sungai. Untuk meningkatkan kekuatan dan keamanan struktur, Dinas PUPR memutuskan mengganti sistem tiang pancang dari beton konvensional menjadi bore pile.

“Perubahan ini dilakukan semata-mata untuk menjamin keamanan konstruksi. Konsekuensinya, diperlukan penyesuaian anggaran karena metode pekerjaan dialihkan ke sistem bore pile,” jelas Desy.

Selain penguatan struktur, aspek keselamatan bangunan juga mendorong penambahan item pekerjaan berupa pemasangan fender. Struktur ini berfungsi sebagai pelindung bangunan apabila terjadi benturan dari ponton atau material lain yang terbawa arus sungai.

“Fender berfungsi sebagai penahan awal jika terjadi tumbukan pada sisi bangunan. Ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko dan pengamanan konstruksi,” tegasnya.

Untuk pekerjaan tambahan yang belum terselesaikan, seperti lantai pedestrian di atas sungai dan pemasangan fender, Dinas PUPR telah mengajukan kebutuhan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak November 2025. Nilai usulan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar dan direncanakan dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun demikian, pekerjaan tambahan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa sebelumnya karena tidak termasuk dalam ruang lingkup kontrak awal. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus melalui mekanisme lelang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena pekerjaan ini tidak berkesinambungan dengan kontrak sebelumnya, maka pelaksanaannya wajib melalui proses lelang ulang dan itu sudah sesuai dengan regulasi,” imbuhnya.

Terkait rencana pengembangan Teras Samarinda Tahap III, Desy memastikan bahwa pembahasannya belum menjadi agenda Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2026. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan seluruh pekerjaan Teras Samarinda Tahap II, khususnya pada segmen yang mengalami keterlambatan serta pekerjaan tambahan yang akan dilelang ulang.

“Fokus kami saat ini adalah menuntaskan seluruh pekerjaan Tahap II. Untuk Tahap III, belum masuk dalam agenda pembahasan tahun ini,” pungkasnya.