metroikn, Tanah Grogot – Pria separuh abad, warga Desa Tepian Batang, Kilometer 4, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser berakhir di tangan keponakannya sendiri. Nyawa Abdullah melayang akibat luka tusukan pisau dapur selepas dirinya menunaikan salat magrib, pada Rabu (8/11/2023) lalu.
Sang keponakan yang berinisial RW (27), kini menjalani penahanan di Markas Polres Paser usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ihwal kasus tersebut dipicu oleh sakit hati RW atas perlakuan sang paman. Saat menjalani pemeriksaan, RW mengaku sebelumnya acap menerima lontaran kata kasar dari korban.
Di hari nahas, RW yang tinggal di Desa Laburan Baru, Kecamatan Paser Belengkong lantas mendatangi rumah Abdullah.
“Tersangka nekat mengambil pisau dari dapur dan menyimpan di pinggang sebelah kiri sembari menunggu korban menyelesaikan salat magrib,” jelas Wakapolres Paser, Kompol Donny Dwijaya, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres, Selasa (14/11/2023).
RW kemudian menerobos masuk ke kamar korban. Setelah korban selesai salat. Tersangka mengungkap sakit hatinya kepada sang paman.
“Saya sakit hati, sudah tidak kuat kalau begini,” ungkap Donny menirukan ucapan tersangka kepada korban.
Selanjutnya, RW memukul korban sampai tersungkur ke Kasur. Ia meraih leher korban sambil melepaskan pukulan. Mendapat serangan itu, korban berusaha berontak dengan segala cara.
RW kemudian menarik pisau yang tadi dipersiapkannya untuk menghujamkan tusukan ke bagian dada korban. Pisau tersebut sempat terlepas dari genggaman pelaku, sehingga korban mampu meraih dan membalas menusuk betis RW.
Saat korban hendak menusuk bagian tubuh lainnya, RW menangkis dan berusaha merebut kembali pisaunya.
Setelah pisau berhasil direbut RW, korban berusaha menghindar meninggalkan kamar. Namun, belum sempat korban beranjak, RW kembali menikam korban dari belakang hingga roboh di lantai. Belum selesai di situ, tersangka kembali menusuk korban sampai pisau tersebut patah.
Korban tak lagi berdaya setelah mendapat serangan terakhir itu, RW kemudian menarik selimut untuk menutup wajah korban. Ia mematikan lampu kamar dan keluar melalui dapur.
Sampai di luar rumah, salah satu saksi yang juga masih tetangga korban mendapati RW dengan gelagat mencurigakan. Apalagi melihat luka-luka di betisnya yang tampak masih baru.
Wakapolres mengatakan, anggotanya mendapat laporan dari masyarakat mengenai kejadian tersebut sekira pukul 20.00 Wita. Tim Satreskrim dan petugas lainnya langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Saat sampai di lokasi kejadian, RW masih memegang sebilah pisau di tangannya. Sementara korban terluka di bagian yang sangat fatal sehingga meninggal di tempat,” sambungnya.
Kepada petugas yang mendatangi lokasi kejadian, RW mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Barang bukti yang diamankan, sebilah pisau dan baju yang dikenakan korban,” terang Donny. Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam pengembangan penyidik Satreskrim Polres Paser.
Untuk proses hukum, RW sementara dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Apabila terbukti, RW bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama 15 tahun.