Polemik Pendirian Gereja, Warga RT 24 Samarinda Seberang Sebut Tak Ada Penolakan Asal Legal

Samarinda37 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Polemik pendirian Gereja Toraja di RT 24 Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, hingga kini masih berproses. Namun di tengah sorotan yang muncul, justru tergambar potret toleransi warga yang patut dicatat meskipun mayoritas penduduk di kawasan tersebut beragama Islam, tak ada penolakan terhadap keberadaan rumah ibadah umat lain.

Penasihat hukum warga RT 24, Muhammad Sulianto, menegaskan bahwa sebanyak 86 persen warga RT 24 merupakan Muslim, sementara hanya sekitar 14 persen yang beragama non-Muslim. Namun, suasana kerukunan antarumat masih sangat kuat dan tidak ada unsur intoleransi dalam dinamika yang terjadi.

“Sebagai umat Islam, ya harus menyetujui dong. Tidak ada kata menolak. Kami hanya meminta prosesnya ditunda sampai semua persyaratan administratif benar-benar lengkap,” jelas Sulianto, Sabtu (12/7/25).

Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan adanya penolakan pendirian rumah ibadah yang bermuatan agama. Menurutnya, masyarakat setempat tidak mempermasalahkan pendirian gereja secara prinsip, melainkan lebih menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses administratif dan legalitas dokumen.

Hal senada juga disampaikan Lurah Sungai Keledang, Rahmadi. Ia menyebut bahwa masyarakat sebenarnya tidak menolak pendirian gereja tersebut, tetapi keberatan karena muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berkas dukungan warga.

“Kalau disebut intoleran, saya rasa tidak. Karena mereka tidak melarang ibadah atau menciptakan gangguan. Masalahnya justru pada kelengkapan administrasi yang dinilai tidak sesuai prosedur,” ucap Rahmadi.

Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pendukung pendirian gereja saat ini sudah dilaporkan secara resmi, namun warga membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Bahkan, menurut Sulianto, pelaporan tersebut bisa saja dicabut jika seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

“Sudah ada pelaporan, tapi itu sebagai efek menyatakan bahwa ada tanda tangan yang tidak sah. Jika persoalan ini selesai melalui musyawarah, laporan itu akan kami cabut,” terangnya.

Ketua Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kalimantan Timur (AAKBB Kaltim), Hendra Kusuma, juga menyatakan keterbukaan terhadap evaluasi administratif. Ia menegaskan bahwa proses pengajuan pendirian rumah ibadah telah mengikuti prosedur yang berlaku, dan terbuka untuk diperiksa kembali.

“Kalau memang ditemukan kelalaian atau kekeliruan, silakan ditinjau ulang. Tapi jangan sampai ini dibawa ke arah seolah-olah masyarakat menolak karena alasan agama,” kata Hendra.

Ia juga menegaskan bahwa pihak gereja tidak pernah mendapatkan undangan resmi untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, sehingga ketidakhadiran mereka bukan karena menghindari dialog.

Sementara itu, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV menyatakan siap memfasilitasi dialog lanjutan yang melibatkan semua pihak, termasuk pengusul gereja, warga sekitar, Kesbangpol, Kemenag, hingga perwakilan FKUB.

“Kami ingin masalah ini selesai secara damai dan musyawarah. Intinya tidak boleh ada yang merasa dipinggirkan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.

DPRD juga mengonfirmasi bahwa sempat ada tawaran relokasi pembangunan gereja dari Pemkot Samarinda. Namun, pihak gereja tetap memilih lokasi awal yang telah diajukan. Hal tersebut diakui warga sebagai hak penuh umat yang bersangkutan.

Kini, harapan besar bertumpu pada pertemuan lanjutan yang diinisiasi DPRD. Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang dokumen, tetapi juga tentang menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman. Toleransi yang telah terbina baik di RT 24 menjadi modal penting untuk menyelesaikan polemik ini tanpa memperbesar ketegangan.