Pemkot Samarinda Beri Diskon BPHTB Hingga 50 Persen, Warga Diimbau Segera Manfaatkan

Samarinda24 Dilihat

metroikn, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan meluncurkan program Diskon Akhir Tahun BPHTB yang berlaku sepanjang 1–31 Desember 2025. Melalui program ini, warga bisa memperoleh potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen, menjadi kesempatan langka untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan.

Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan, menyebut kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah menjelang tutup tahun.

“Diskon BPHTB ini adalah momentum emas. Kami imbau warga segera memanfaatkannya karena potongannya cukup besar dan hanya berlangsung selama Desember,” ujarnya.

Potongan diberikan untuk dua jenis transaksi—jual beli serta non-jual beli seperti hibah dan waris—dengan skema berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk kategori jual beli, diskon diberikan mulai 15 hingga 40 persen. Sementara untuk transaksi hibah dan waris, potongan bisa mencapai 50 persen bagi objek pajak di bawah Rp1 miliar. Program ini tidak berlaku untuk transaksi penunjukan pemenang lelang dalam program PTSL.

Cahya menjelaskan, selain meringankan beban warga, kebijakan diskon diharapkan dapat merangsang pergerakan sektor properti di Samarinda. Akhir tahun kerap menjadi periode meningkatnya aktivitas jual beli tanah dan bangunan, sehingga stimulus ini diyakini mampu menambah optimisme pelaku usaha maupun masyarakat yang sedang mengurus legalitas aset.

“Kami ingin kebijakan ini memberi manfaat nyata. Masyarakat mendapatkan keringanan, sementara perekonomian daerah juga bergerak,” jelasnya.

Untuk memberikan layanan yang lebih mudah, Bapenda membuka akses informasi melalui berbagai kanal resmi, termasuk situs web, media sosial, dan layanan WhatsApp. Warga dapat melakukan pengecekan simulasi perhitungan hingga konsultasi terkait persyaratan.

“Program hanya berlaku sampai 31 Desember. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda agar bisa merasakan manfaatnya,” tutup Cahya.