Pedagang Tradisional Samarinda Minta Pemerintah Tegas Atur Ritel Modern

metroikn, SAMARINDA – Suara keresahan pedagang tradisional di Samarinda kembali mengemuka. Mereka menilai kehadiran ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi kini makin tak terbendung, bahkan merambah hingga ke depan pasar rakyat.

Fenomena itu bukan sekadar soal persaingan usaha, tetapi menyentuh soal keadilan dan keberlangsungan hidup para pedagang kecil yang bertahun-tahun menjadi penopang ekonomi lokal.

“Sekarang ini, hampir di setiap sudut kota ada toko modern. Ada yang buka 24 jam, dan jaraknya kadang hanya beberapa meter dari pasar,” ungkap Dewan Pembina Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda, Ambo Asse, yang menilai kondisi ini kian menekan ruang hidup pedagang tradisional.

Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 sudah mengatur jarak minimal 500 meter antara toko modern dan pasar rakyat. Dalam aturan itu juga disebutkan jam operasional minimarket dibatasi dari pukul 08.00 hingga 22.00 WITA, sedangkan supermarket hanya boleh buka sampai pukul 23.00 WITA di akhir pekan.

Namun aturan tinggal aturan. Di lapangan, sejumlah toko modern tetap beroperasi nyaris sepanjang hari. Pelanggaran jarak pun terjadi di berbagai titik kota.

“Kami bukan menolak kemajuan, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau tidak, kami yang kecil ini akan tersingkir,” lanjut Ambo.

Kondisi ini berdampak langsung pada ekonomi pedagang kecil. Selain omzet menurun, harga sewa tempat di sekitar minimarket ikut melambung karena nilai tanah naik. Banyak pedagang mengaku sulit mempertahankan lapak karena biaya operasional kian berat.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, tak menampik bahwa persoalan ini sudah berulang kali mencuat. Ia menyebut lemahnya pengawasan sebagai salah satu penyebab aturan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Keluhan soal jarak dan jam buka toko modern itu nyata. Kami akan pelajari kembali perwali yang berlaku dan memanggil dinas-dinas terkait untuk membahas langkah penegakan,” jelas Helmi.

Ia menambahkan, DPRD akan meninjau ulang efektivitas regulasi serta melakukan koordinasi lintas instansi agar aturan benar-benar ditegakkan di lapangan.

Namun, Helmi juga menilai pelaku usaha kecil perlu terus beradaptasi dan berinovasi agar bisa bertahan di tengah persaingan yang kian ketat.

“Kami berharap pedagang juga tidak berdiam diri. Harus berinovasi supaya bisa bersaing dengan toko modern. Pemerintah dan DPRD akan berupaya mencari keseimbangan agar semua bisa tumbuh bersama,” ujarnya.

Sementara itu, P2SM berencana menghadap langsung Wali Kota Samarinda untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum atas penerapan peraturan tersebut.

“Kalau bisa, kami akan segera mengirim surat dan bertemu langsung Pak Wali dalam 1–2 hari ke depan,” kata Ambo.

Bagi para pedagang, perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan usaha, tetapi juga menjaga sumber penghidupan keluarga dan warisan ekonomi rakyat.

Mereka berharap, pemerintah daerah bisa kembali menata tata niaga kota dengan berpihak pada keadilan dan keseimbangan antara ritel modern dan pasar tradisional.