metroikn, SAMARINDA — Perayaan Natal 2025 dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda sebagai momentum pemberian hak pembinaan bagi warga binaan beragama Nasrani. Melalui Remisi Khusus Keagamaan, puluhan narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana setelah dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tercatat 49 warga binaan Nasrani berada di Lapas Kelas IIA Samarinda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 orang dinyatakan layak menerima remisi Natal, sementara 12 warga binaan lainnya belum dapat diusulkan karena masih menjalani pidana subsider.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Samarinda, Agus Riyanto, mengatakan bahwa pemberian remisi tidak bersifat otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat.
“Setiap warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan, remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan terhadap aturan, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan selama menjalani pidana.
Besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi. Bagi warga binaan yang baru pertama kali menerima remisi dan menjalani pidana kurang dari satu tahun, pengurangan masa pidana diberikan selama 15 hari. Sementara bagi warga binaan yang telah menjalani pidana lebih dari satu tahun, remisi yang diberikan mencapai satu bulan.
“Besaran remisi dapat meningkat seiring lamanya masa pidana dan konsistensi warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Dalam kondisi tertentu, remisi bahkan bisa mencapai dua bulan,” jelas Agus.
Pada perayaan Natal tahun ini, tercatat satu warga binaan memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yakni pengurangan hukuman yang secara administratif mengakhiri masa pidana. Namun, yang bersangkutan belum dapat langsung bebas karena masih memiliki kewajiban pidana lain yang harus diselesaikan.
Agus menambahkan, syarat utama penerimaan remisi keagamaan adalah berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang ditetapkan oleh lapas.
Sementara itu, hingga 22 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Samarinda tercatat sebanyak 746 orang. Sepanjang tahun 2025, terjadi penambahan sekitar 200 warga binaan yang berasal dari berbagai daerah, seperti Bontang, Tenggarong, Balikpapan, dan Rutan Samarinda.
“Meski jumlah penghuni meningkat, kami tetap memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam pemberian remisi keagamaan,” pungkasnya.
Momentum Natal diharapkan tidak hanya menjadi perayaan spiritual, tetapi juga memperkuat proses pembinaan agar warga binaan Nasrani lebih siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat setelah masa pidana berakhir.










