Menuju Tata Kelola Modern, BPKAD Balikpapan Rancang Aturan Baru Pengelolaan Barang Milik Daerah

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperkuat langkah menuju tata kelola aset yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang nantinya menjadi payung hukum bagi seluruh proses administrasi, pemanfaatan, hingga pengamanan aset pemerintah.

Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa regulasi daerah yang mengatur pengelolaan aset secara rinci memang belum tersedia selama ini. Padahal, Permendagri Nomor 7 Tahun 2004 sudah mewajibkan adanya aturan turunan di tingkat daerah.

“Dengan perda ini, peran dan tanggung jawab antara pengelola aset dan pengguna barang akan lebih jelas. Ini penting agar tata kelola berjalan tertib dari hulu ke hilir,” ujarnya, Jumat (7/11/2025), di Balikpapan.

Proses penyusunan raperda dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan. BPKAD berfungsi sebagai pengelola dan penata usaha aset, sementara masing-masing OPD bertindak sebagai pengguna barang sekaligus pemegang anggaran.

“Ketika ada kerusakan atau kehilangan, posisi tanggung jawab harus sejalan antara pengelola dan pengguna,” tambahnya.

Melalui raperda ini, mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, pendataan, dan pengamanan aset akan diatur lebih sistematis. Pemerintah berharap regulasi baru dapat mendorong prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus memperbaiki manajemen aset jangka panjang.

Hingga 2025, BPKAD mencatat terdapat 730 bidang tanah milik Pemkot Balikpapan. Dari jumlah itu, 303 bidang telah bersertifikat, sementara 427 bidang masih dalam proses penyelesaian. Sebanyak 10 bidang dipastikan rampung, dan sebagian sertifikat dijadwalkan diserahterimakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 11 November.

Agus menegaskan bahwa perda ini akan menjadi fondasi penting bagi pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih tertib. Ia berharap langkah tersebut mendukung percepatan pembangunan kota yang modern dan berkelanjutan.

“Dengan regulasi yang lebih kuat, Balikpapan bisa memastikan setiap aset benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan,” katanya. (adv/metroikn)