metroikn, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan berbagai daerah lain. KPAI menilai mobilisasi anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal bukanlah bentuk partisipasi, melainkan eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan memang menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, hak tersebut harus tetap disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, serta keselamatan mereka.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak membawa petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Sebagian di antaranya bahkan ikut melakukan penjarahan di beberapa daerah, termasuk Jakarta, Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal.
“Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” tegas Sylvana.
Dalam menghadapi fenomena tersebut, KPAI meminta kepolisian untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis ketika menangani anak-anak yang terlibat. Penanganan harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk memastikan anak-anak yang diperiksa tidak mengalami kekerasan, serta pemisahan ruang tahanan dari orang dewasa.
Selain itu, KPAI mendorong kepolisian segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak ke dalam aksi kerusuhan. Menurut Sylvana, pencegahan sistemik juga harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas,” katanya.
KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya. Sylvana mengapresiasi orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka, menyebutnya sebagai teladan penting tentang kejujuran dan tanggung jawab.












