Jelang Tahun Baru 2026, Polresta Samarinda Perketat Pengawasan Kembang Api

metroikn, SAMARINDA – Menjelang perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat melalui pengetatan pengawasan terhadap penggunaan kembang api. Aparat kepolisian memastikan bahwa setiap aktivitas yang melibatkan kembang api wajib melalui mekanisme perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan, gangguan ketertiban, serta risiko keamanan lainnya yang kerap muncul saat perayaan berskala besar.

Polresta Samarinda menegaskan bahwa kembang api termasuk dalam kategori barang yang berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa penggunaan kembang api tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa izin, baik oleh penyelenggara kegiatan, pengelola tempat usaha, maupun pihak lain yang terlibat dalam distribusi dan pemanfaatannya.

“Penggunaan kembang api merupakan objek pengawasan kepolisian. Karena itu, setiap pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar keselamatan yang telah ditetapkan,” ujar Hendri.

Hendri mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada sejumlah pengelola hotel di Kota Samarinda yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk menggelar pertunjukan kembang api pada malam pergantian tahun. Dari permohonan tersebut, dua hotel telah mendapatkan rekomendasi dari Polresta Samarinda untuk kemudian diteruskan ke Polda Kalimantan Timur.

“Permohonan yang masuk kami verifikasi terlebih dahulu, selanjutnya kami teruskan ke Polda Kaltim. Untuk persetujuan akhir, sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Timur,” jelasnya.

Selain pengawasan terhadap penggunaan kembang api, Polresta Samarinda juga memastikan aspek peredaran dan penjualannya tetap berada dalam koridor hukum. Distributor kembang api yang telah mengantongi izin resmi masih diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha, begitu pula pengecer yang menjual produk dari jalur distribusi yang sah.

“Penjualan kembang api tetap diizinkan selama produk tersebut berasal dari distributor berizin dan telah memenuhi standar keamanan. Ini penting agar masyarakat tetap terlindungi,” tegas Hendri.

Polresta Samarinda mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku serta mengedepankan keselamatan dalam merayakan Tahun Baru. Dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi, perayaan pergantian tahun diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.