Empat Pelaku Pungli Diamankan di Loa Kulu, Dua Diantaranya Masih Remaja

metroikn, KUKAR Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan empat orang pelaku pungutan liar (pungli) di Jalan Yoes Sudarso, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam II.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W Gemilang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas sekelompok orang yang memaksa pengendara memberikan uang saat melintas.

“Tim kami langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan. Di tempat kejadian, kami mendapati empat orang sedang meminta uang kepada pengendara dengan cara menyodorkan kotak kardus di tengah jalan,” ujar AKP Elnath, Senin (12/5/2025).

Empat orang yang diamankan berinisial B (37), AH (49), serta dua remaja berusia 17 tahun berinisial FD dan MFR. Polisi menyita barang bukti berupa dua kotak kardus bekas bermerek Mizone dan Sun Kara, serta uang tunai sebesar Rp513.000 yang diduga hasil pungli.

Aksi tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, karena dua pelaku masih di bawah umur dan tidak memiliki catatan kriminal, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan.

“Kami minta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan terhadap pelaku dewasa,” jelas Kapolsek.

AKP Elnath menegaskan komitmen Polsek Loa Kulu dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Tujuan kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.