DPRD Kukar Dorong Regulasi Baru untuk Penguatan UMKM, Pariwisata, dan Ekonomi Kerakyatan

Kukar13 Dilihat

metroikn, TENGGARONG – Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menggagas penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan memperkuat sektor pariwisata, UMKM, dan ekonomi kerakyatan. Langkah ini dikaji dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin, 14 Mei 2025, bersama perwakilan sektor swasta dan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Bertempat di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Eko Wulandanu, dan diikuti sejumlah anggota, termasuk Rahmat Darmawan. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten II Setkab Kukar, akademisi Unikarta, serta perusahaan swasta seperti MHU (Multi Harapan Utama) dan Ketua Forum TJSP, Agung.

Diskusi mengerucut pada pentingnya peraturan daerah yang mendukung pertumbuhan lebih dari 64 ribu UMKM di Kukar. Saat ini, baru sekitar separuh pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Asisten II Setkab Kukar menekankan bahwa berbagai program pembinaan terhadap UMKM telah dilakukan, namun masih belum ditopang oleh landasan hukum yang kuat. “Dengan adanya perda, proses pendampingan UMKM akan lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari MHU memaparkan sejumlah inisiatif yang telah dilakukan, seperti pengembangan produk cokelat Lung Anai dan agrowisata Mapantama. Meskipun sempat terhambat oleh pandemi dan keterbatasan akses infrastruktur, potensi hilirisasi produk lokal dinilai sangat menjanjikan.

Ketua Forum TJSP, Agung, juga menyoroti perlunya regulasi yang mengatur pemanfaatan lahan pascatambang untuk kegiatan produktif masyarakat. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus dorongan bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi II, Rahmat Darmawan, menyatakan bahwa raperda yang akan disusun harus lahir dari kolaborasi seluruh pihak. “Kita ingin menyusun regulasi yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan membuka ruang bagi partisipasi dunia usaha,” katanya.

Ia menegaskan, raperda ini tidak hanya sebagai aturan formal, tetapi sebagai upaya membangun sistem ekonomi rakyat yang kuat. “Perda ini harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar simbol. Kita ingin regulasi yang berpihak dan membuka jalan bagi masyarakat untuk berkembang bersama daerahnya,” imbuhnya.

Rahmat juga menekankan pentingnya inklusivitas dan keterlibatan aktif dari semua sektor. “Dengan kerja bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Kukar bisa jadi model pembangunan partisipatif yang benar-benar membumi,” tutupnya.

DPRD Kukar berharap raperda ini nantinya mampu menjadi instrumen pendorong kemajuan ekonomi daerah sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui sinergi multipihak yang solid dan berkelanjutan.