metroikn, BALIKPAPAN – Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan menggencarkan pelaksanaan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN IK) sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan kemandirian industri dalam negeri. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda.
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setya Kesuma, menyatakan bahwa sertifikasi TKDN IK merupakan langkah strategis dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), khususnya di sektor industri kecil.
“Meski ada wacana pencabutan aturan TKDN, hingga saat ini instansi pemerintah dan BUMN tetap diwajibkan membeli produk bersertifikat TKDN. Ini membuktikan bahwa sertifikasi ini masih sangat dibutuhkan,” ujar Heru, belum lama ini.
Heru menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari pendampingan sertifikasi TKDN IK tahun 2024, yang sebelumnya didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian untuk 125 pelaku industri kecil di Balikpapan. Ia juga menegaskan bahwa proses sertifikasi bagi industri kecil dibuat lebih sederhana dibandingkan sertifikasi untuk industri menengah dan besar.
“Skema TKDN IK ini dirancang agar lebih mudah diakses oleh pelaku industri kecil. Tidak serumit proses sertifikasi bagi sektor industri skala besar,” tambahnya.
Dukungan terhadap produk bersertifikat TKDN diwujudkan melalui aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Heru memberi contoh, bila terdapat dua produk dengan spesifikasi sama, maka instansi pemerintah atau BUMN wajib memilih produk yang telah memiliki sertifikat TKDN.
Lebih lanjut, setelah memperoleh sertifikat TKDN, para pelaku industri kecil dapat mendaftarkan produknya ke e-katalog nasional (Inaproc versi 6) untuk mengikuti proses pengadaan pemerintah. Sementara untuk pengadaan di lingkungan BUMN, pelaku usaha mengikuti ketentuan masing-masing BUMN.
“Kami berharap semakin banyak pelaku industri kecil yang memperoleh sertifikat TKDN IK, agar mereka bisa bersaing di pasar pengadaan nasional,” tegas Heru.
Senada dengan itu, Ketua BSPJI Samarinda, Risetio Canggih Dwiputra, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap industri kecil. Sertifikasi TKDN dinilai mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Kebijakan ini mendorong pelaksanaan pekerjaan dan produksi dalam negeri agar semakin diutamakan, sesuai dengan semangat kemandirian ekonomi nasional,” tutup Risetio. (adv/metroikn)