Disperkimtan PPU Dapat Alokasi Rp1,1 M Untuk Program RTLH

metroikn, Penajam – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU) mendapat alokasi Rp1,1 miliar untuk Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2024.

“Anggaran tersebut kita eksekusi untuk penanganan rumah tidak layak huni. Masing – masing penerima bantuan sebesar Rp 25 juta,” terang Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad, Selasa (13/2/2024).

Nominal yang akan diterima tersebut, sudah termasuk biaya – biaya penunjang, semisal pajak dan lain sebagainya.

“Jadi bantuan tersebut bukan hanya bantuan berupa meterial saja, tetapi langsung dalam penanganan hingga pemasangannya,” tambah Upik, sapaan akrab Khairil.

Mekanisme pelaksanaan program diakui masih sama dengan tahun sebelumnya. Dirinya menekankan kepada penyedia, jika seandainya pemilik rumah yang mendapatkan bantuan memiliki keahlian dalam pertukangan, maka penyedia bisa melibatkan atau mengikutsertakan dalam proses pembangunan.

“Jadi uang bantuan tersebut berputar tidak ke mana – mana. Sehingga perputarannya bisa ditambah untuk membeli kekurangan material yang lain. Artinya anggaran yang tadinya untuk tukang bisa dialihkan untuk renovasi yang lain. Selama mereka memiliki keterampilan disitu,” urainya.

Disperkimtan tahun ini juga ditarget menuntaskan program pengentasan kemiskinan ekstrem di PPU, yang merupakan prioritas utama. Dari hasil verifikasi lapangan (verpal) di kelurahan, desa dan kecamatan, Disperkimtan berhasil menghimpun data 43 Kepala Keluarga (KK).

“43 KK tersebut nantinya kalau memang mereka memenuhi secara administrasi, mereka yang akan kita bantu untuk penanganan rumah tidak layak huninya,” sambung Upik.

Namun demikian, sejauh ini juga masih ditemukan beberapa di antara calon penerima bantuan belum melengkapi administrasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Sebagai contoh kasus, penerimaan bantuan memiliki tanah, hanya saja terkendala lantaran tidak memiliki dokumen legalitas.

“Itu yang kami sampaikan ke kelurahan dan desa. Tolong dibantu untuk dibuatkan surat keterangan atau segelnya. Apalagi ini yang dibantu termasuk miskin ekstrem, dan targetnya di tahun 2024 ini harus nol. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Itulah yang menjadi sasaran kami yang pertama dalam APBD 2024,” pungkasnya.