Disperkim Balikpapan Siapkan Bantuan Rumah untuk Warga Terdampak Bencana

metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menyiapkan program bantuan perbaikan rumah bagi warga yang menjadi korban bencana. Bantuan tersebut akan diberikan melalui skema Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), berupa dukungan material bangunan dan tenaga tukang.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap kondisi warga yang terdampak bencana, terutama yang kehilangan tempat tinggal. Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat bangkit kembali dan memiliki tempat tinggal yang layak serta aman.

“Pemkot akan membantu rumah warga yang terkena bencana. Skemanya sama seperti bantuan RTLH, yaitu pemberian material dan tenaga tukang. Jika harus direlokasi, rumah yang dibangun maksimal berukuran 36 meter persegi atau tipe 36,” jelas Rafiuddin, Kamis (23/10/2025).

Ia menegaskan, bantuan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan agar tepat sasaran. Penerima harus termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki tanah sendiri, serta tidak memiliki rumah lain. “Syarat ini penting agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rafiuddin menjelaskan bahwa proses pemberian bantuan akan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan. Berdasarkan SK tersebut, tim dari Disperkim akan melakukan verifikasi lapangan untuk menilai tingkat kerusakan rumah dan menentukan bentuk bantuan yang sesuai.

“Kalau kerusakannya ringan bisa hanya perbaikan, tapi kalau rusak berat atau lokasi tidak aman, maka akan dibangun rumah baru sekaligus direlokasi,” ujarnya.

Disperkim mencatat terdapat sekitar 2.917 unit rumah di Balikpapan yang berada di wilayah rawan longsor. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pemetaan dan penataan kawasan rawan bencana agar masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang lebih layak dan aman.

“Apabila lokasi rumah penerima bantuan berada di kawasan berisiko tinggi, maka akan direlokasi ke tempat yang lebih aman. Semua itu dilakukan setelah proses verifikasi dan penilaian menyeluruh,” tutup Rafiuddin. (adv/metroikn)