Disperkim Balikpapan Percepat Serah Terima PSU di Lima Perumahan, Beri Tenggat 30 Hari ke Pengembang

metroikn, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus memperkuat penataan aset daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan fasilitas lingkungan perumahan. Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah memulai proses pengambilalihan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari lima kawasan perumahan di Balikpapan.

Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, menjelaskan bahwa pengambilalihan ini penting untuk memastikan fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, taman, jaringan air bersih, penerangan jalan, serta ruang terbuka hijau dapat dipelihara dengan baik dan dimanfaatkan optimal oleh warga.

Menurutnya, selama ini sejumlah kawasan perumahan kerap menghadapi kendala dalam pengelolaan PSU karena lambatnya serah terima dari pihak pengembang. Kondisi itu berdampak pada sulitnya pemerintah mengalokasikan anggaran maupun melakukan perbaikan fasilitas yang sudah rusak.

Adapun lima kawasan yang masuk dalam tahap pengambilalihan kali ini ialah Perumahan Papan Lestari, Bukit Balikpapan Indah, Bangun Reksa, Batu Ampar Lestari, dan Rengganis. Perumahan tersebut tersebar di wilayah Sepinggan, Gunung Bahagia, Graha Indah, hingga Batu Ampar.

“Pengambilalihan ini mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, serta Perwali Nomor 16 Tahun 2018,” tegas Rafiuddin, Minggu (9/11/2025).

Setelah tercatat sebagai aset pemerintah, fasilitas publik akan lebih mudah dipelihara dan dikelola agar memberikan manfaat maksimal bagi warga.

Disperkim memberikan waktu 30 hari kepada pengembang untuk menyelesaikan proses serah terima secara resmi. Jika tenggat tersebut terlewati, Tim Verifikasi Penyerahan Lahan PSU akan melakukan langkah lanjutan, termasuk menetapkan PSU sebagai aset pemerintah tanpa menunggu persetujuan tambahan dari pengembang.

Rafiuddin menekankan bahwa serah terima PSU bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keberlanjutan pengelolaan lingkungan di kawasan permukiman. Fasilitas umum seperti jalan, taman, drainase, hingga penerangan membutuhkan perawatan rutin dan dukungan pendanaan agar tetap berfungsi baik dan aman digunakan masyarakat. (adv/metroikn)