metroikn, Tanah Grogot – 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Natal 2023. Satu di antara WBP penerima remisi, langsung bebas.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad, menerangkan bahwa pada tahun ini pihaknya mengusulkan 12 WBP agar mendapatkan remisi khusus Natal. Ternyata dari jumlah yang diusulkan, Kementerian Hukum dan HAM mengkonfirmasi seluruhnya memenuhi syarat untuk mendapat remisi sesuai peraturan Perundang-undangan.
Penyerahan remisi kepada WBP berlangsung bersamaan dengan perayaan Natal di Rutan Tanah Grogot, Senin, 25 Desember 2023 .
“Syukur Alhamdulillah, hari ini 12 warga binaan peroleh remisi Natal, 1 orang langsung Bebas,” tutur Bayu melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut dirincikan, remisi diberikan kepada 6 narapidana (napi) perkara perlindungan anak, 2 napi perkara narkotika, 1 napi perkara penipuan, kemudian 1 napi perkara pembunuhan, 2 napi perkara kesusilaan, dan 1 napi perkara pencurian.
Adapun besaran remisi yang di terima masing-masing yakni, pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari kepada 2 WBP perkara perlindungan anak. Sedangkan 9 WBP lainnya mendapat remisi selama 1 bulan. Sementara langsung bebas yakni WBP perkara pencurian.
Bayu menjelaskan bahwa remisi khusus keagamaan merupakan wujud apresiasi Pemerintah terhadap para napi yang telah menjalani pembinaan dengan baik.
“Tak lupa saya ucapkan Selamat Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Semoga momen Natal ini membawa damai dan sukacita untuk kita semua, keluarga dan yang tercinta,” ucapnya kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi tahun ini.
Elaysser, WBP Rutan Tanah Grogot yang mendapat remisi pada kesempatan ini mengaku sangat bersyukur. Terlebih dirinya bersama belasan WBP lain yang beragama Kristen dapat menjalankan ibadah pada hari Natal dengan sarana yang telah disediakan.
“Pastinya merasa bahagia bisa tetap merayakan Natal tahun ini, saya pun sangat berterimakasih atas remisi yang telah diberikan,” tutur Elaysser.