metroikn, SAMARINDA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, meluruskan kabar soal pemberian uang Rp5 juta kepada warga terdampak getaran uji beban proyek terowongan di Jalan Kakap, Samarinda Ilir.
Desy menegaskan, uang tersebut bukan ganti rugi kerusakan rumah, melainkan santunan dari pihak pengembang, yaitu PT PP.
“Penilaiannya belum detail. Kami tidak bisa menentukan seseorang dapat Rp5 juta atau Rp10 juta begitu saja, karena pengeluaran uang harus berdasarkan data yang valid,” jelasnya, Jumat (17/10/2025).
Sebelumnya, uji beban proyek yang dilakukan Rabu malam (15/10/2025) menimbulkan getaran kuat hingga menyebabkan retakan di beberapa rumah warga sekitar. Kondisi itu membuat warga resah dan mempertanyakan kejelasan dana kompensasi.
Desy menjelaskan, pemerintah tidak bisa langsung menetapkan ganti rugi karena harus melalui kajian teknis dan verifikasi resmi, termasuk dari inspektorat.
“Itu uang santunan, bukan uang ganti rugi. Kalau ganti rugi harus ada perhitungannya, seperti pembebasan lahan yang dihitung secara teknis,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak PUPR bersama kontraktor akan melakukan pendataan dan kajian teknis terhadap laporan warga yang rumahnya rusak. Hasil pendataan itu akan menjadi dasar apakah perlu dilakukan perbaikan atau kompensasi tambahan.
Terkait progres proyek terowongan, Desy menyebut struktur utama sudah rampung. Saat ini pengerjaan fokus pada penguatan dinding untuk mencegah potensi keruntuhan.
“Kalau sesuai jadwal, Desember sudah bisa dilakukan uji komisioning. Bangunan utamanya sudah selesai, yang kami kerjakan sekarang hanya bagian tambahan untuk penguatan,” pungkasnya.












