Calon Dokter di Samarinda Diduga Terlibat Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Kekasihnya, Keluarga Korban Lapor Polisi

metroikn, SAMARINDA – Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap seorang perempuan muda oleh kekasihnya yang diketahui merupakan calon dokter, kini tengah menjadi sorotan publik di Kota Samarinda. Peristiwa itu mencuat setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada Minggu malam (26/10/2025).

Insiden mengenaskan tersebut terjadi di salah satu hotel kawasan Pasar Pagi, Samarinda. Berdasarkan laporan, korban diduga disekap selama tiga hari, sejak Kamis (23/10/2025) hingga Sabtu (25/10/2025), dan baru dibebaskan dalam kondisi penuh luka di sekujur tubuh.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, membenarkan adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.

“Kami menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang calon dokter terhadap kekasihnya sendiri. Informasinya, korban dibawa selama tiga hari dan baru kembali dalam kondisi luka-luka,” ujar Rina.

Keluarga korban yang panik segera melaporkan kejadian itu setelah mendapati kondisi korban penuh memar. Korban, yang diketahui sebagai yatim piatu, akhirnya menceritakan pengalaman traumatisnya selama dalam sekapan.

Ia mengaku dianiaya, diancam, bahkan dipaksa untuk melayani pelaku di bawah tekanan penyebaran video asusila yang sebelumnya direkam oleh sang pacar.

“Hubungan mereka sudah berlangsung sejak Januari. Dalam hubungan itu, pelaku sering merekam video dan foto pribadi yang kemudian dijadikan alat ancaman. Jika korban menolak, kekerasan fisik pun terjadi,” tutur Rina.

Kondisi psikologis korban kini masih dalam pemantauan tim TRC PPA. Selain pendampingan medis, korban juga mendapat bantuan hukum untuk memastikan perlindungan penuh selama proses penyelidikan berlangsung.

Lebih lanjut, Rina mengungkapkan bahwa kekerasan serupa pernah terjadi pada April 2025. Saat itu, pelaku bahkan telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi janji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya maupun menghubungi korban.

Namun, komitmen tersebut hanya sebatas janji. Pelaku tetap menghubungi korban dan kembali melakukan kekerasan dengan modus ancaman serupa.

“Setelah membuat surat pernyataan, ternyata pelaku masih terus menekan korban. Ini jelas bentuk pelanggaran yang serius,” tegas Rina.

Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah menutup seluruh peluang perdamaian.

Ia menegaskan bahwa kesempatan damai pernah diberikan sebelumnya, namun dikhianati oleh pelaku dengan tindakan yang lebih parah.

“Kekerasan kali ini jauh lebih brutal. Dari hasil dokumentasi kami, tubuh korban penuh lebam di wajah, tangan, hingga beberapa bagian tubuh lainnya,” ujarnya.

Sudirman menjelaskan bahwa korban, yang telah berusia dewasa secara hukum, telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Proses visum et repertum pun telah dilakukan untuk memperkuat bukti awal.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang untuk penyelesaian damai. Kasus ini harus diproses sesuai hukum,” tambahnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan upaya intervensi dari pihak keluarga pelaku yang mencoba menghambat proses hukum. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dan justru mencederai rasa keadilan.

“Kami menerima informasi adanya pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi jalannya proses hukum. Kami meminta aparat penegak hukum tetap profesional dan tidak terpengaruh. Prosedur hukum harus ditegakkan,” terangnya.

Pihak TRC PPA Kaltim mendesak Polresta Samarinda agar segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Mereka berharap penyelidikan berjalan cepat sehingga korban mendapatkan perlindungan penuh dan keadilan dapat segera ditegakkan.