metroikn, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terkait keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Citra Niaga. Langkah ini ditempuh melalui penataan administrasi dan pemutakhiran data aset daerah.
Penertiban tersebut dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda guna memastikan kejelasan status hukum HGB sekaligus memperbaiki pencatatan aset milik pemerintah daerah. Upaya ini juga diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset dan menutup potensi piutang retribusi.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, mengungkapkan bahwa di kawasan Citra Niaga terdapat tiga Hak Pengelolaan Lahan, yakni HPL 01, HPL 02, dan HPL 04. Pada awal 2000-an, Pemkot Samarinda sempat memberikan rekomendasi penerbitan HGB di atas ketiga HPL tersebut sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan kawasan.
“Sebagian besar pemegang HGB telah memenuhi kewajiban retribusi. Namun masih ada yang belum melunasi, sehingga tercatat sebagai piutang daerah,” ujar Yusdiansyah, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan data sementara, sekitar 85 persen pemegang HGB telah menyelesaikan kewajiban, sementara sekitar 15 persen lainnya masih memiliki tunggakan. BPKAD menargetkan seluruh kewajiban retribusi HGB di atas HPL di kawasan Citra Niaga dapat diselesaikan pada 2026.
“Kami menargetkan tidak ada lagi piutang HGB di atas HPL pada 2026,” jelasnya.
Selain penagihan kewajiban, Pemkot Samarinda juga diminta BPK RI melakukan pendataan ulang dan rekonsiliasi data HGB di atas HPL dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permintaan ini muncul setelah ditemukan perbedaan data antara catatan pemerintah daerah dan data yang tercatat di BPN.
“Dalam pemeriksaan BPK ke BPN, jumlah HGB yang tercatat di BPN lebih banyak dibanding data Pemkot. Karena itu perlu dipastikan mana HGB di atas HPL dan mana yang merupakan HGB perorangan,” katanya.
Yusdiansyah menegaskan bahwa di kawasan Citra Niaga terdapat dua jenis HGB, yakni HGB perorangan dan HGB di atas HPL. Fokus penertiban Pemkot Samarinda saat ini hanya pada HGB di atas HPL yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Saat ini, BPKAD telah menyelesaikan pendataan awal dan tengah menyiapkan proses rekonsiliasi bersama Inspektorat Daerah dan BPN. Proses tersebut ditargetkan rampung sebelum batas waktu 60 hari yang ditetapkan BPK.












