BKAD PPU Pastikan THR ASN Cair, Muhajir: Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

metroikn, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU tahun ini. Namun, pemberian THR ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk THR ASN sudah tersedia, namun kebijakan terkait pemberian THR akan diputuskan setelah PP pencairan tersebut diterbitkan.

“Alokasi anggarannya sudah ada. Sesuai dengan PP yang akan terbit, besarannya kemungkinan akan setara dengan satu kali gaji,” kata Muhajir, Senin (10/3/2025), saat ditemui di Kantor DPRD PPU.

Muhajir juga menjelaskan bahwa jumlah ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab PPU saat ini mencapai sekitar empat ribu orang, sementara Tenaga Harian Lepas (THL) tercatat sekitar 3.078 orang. Itu berdasarkan data terbaru yang dimiliki BKAD PPU.

Menurutnya, kebijakan pemberian THR ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam PP yang masih menunggu proses terbit. “Kita masih menunggu terbitnya PP terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian THR ini,” ujarnya.

Meskipun alokasi anggaran untuk THR sudah tersedia, Muhajir menegaskan bahwa keputusan mengenai besaran THR akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari aturan yang akan diterbitkan. “Peraturan yang ada sebelumnya menyebutkan pemberian THR sebesar satu kali gaji ditambah dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten PPU disebutkannya, berkomitmen untuk segera menyelesaikan pemberian THR setelah PP diterbitkan dan aturan yang jelas sudah diterima. “Kami akan segera menginformasikan kepada ASN dan THL mengenai kebijakan yang diambil setelah peraturan pemerintah tersebut diterbitkan,” tutup Muhajir. (adv/metroikn)