Bawaslu Kaltim Ungkap Sejumlah Temuan Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

SAMARINDA – Saat ini Tahapan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sedang berjalan, saat ini sedang berjalan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Setelah proses Coklit selesai maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menyusun daftar pemilih yang kemudian di tetapkan sebagai DPS melalui pleno secara berjenjang.

Dalam tugasnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan validasi data pemilih yang telah memiliki hak pilih dan menempelkan setiker, sebagai salah satu bukti bahwa pemilih yang ada dalam rumah telah di Coklit. Sesuai namanya, coklit dilakukan untuk mencocokkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024.

Diketahui, coklit dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga yang bersangkutan. Berikut kerawanan pada pencocokan dan penelitian data pemilih di Kalimantan Timur.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menjelaskan sejumlah hal terkait kerawanan pada pencocokan dan penelitian data pemilih. Antara lain kerawanan pada prosedur proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hingga kerawanan pada akurasi data pemilih.

“Kerawanan pada prosedur proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan disebabkan berbagai faktor,” ungkapnya.

Faktor – faktor tersebut meliputi  pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung; pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu; pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain: pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit, pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga setelah melakukan coklit, pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat dan pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

Adapun kerawanan pada akurasi data pemilih antara lain masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan). Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya: berada di wilayah perbatasan; pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; sudah 17 namun belum melakukan perekaman KTP-el; sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.

Lalu pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih; pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili; pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan; pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas; pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil; pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

“Sejumlah metode pengawasan yang dilakukan oleh pengawas antara lain metode pengawasan melekat, metode pengawasan uji petik,” sebutnya.

Berdasarkan aktivitas yang terekam oleh Bawaslu Kaltim, terdapat 57.627 Jumlah KK (Kartu Keluarga) Hasil Pengawasan Coklit dan 131.075 Jumlah Pemilih pada KK tersebut yakni Paser 12.636 KK, Kutai Timur 11.378 KK, Kutai Barat 9.533 KK, Kutai Kartanegara 9.374 KK, Balikpapan 6.285 KK, Penajam Paser Utara 3.580 KK, Bontang 2.556 KK, Samarinda 1.216 KK, Berau 563 KK, Mahakam Ulu 506 KK.

Adapun temuan Hasil Pengawasan Pada Tahapan Coklit :

1. Kepala Keluarga yang Belum di Coklit tetapi ditempel stiker : 21

2. Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker : 60

3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim

Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir : 33

4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung : 2

5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK : 0

6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain : 3