Batas Wilayah IKN Resmi Disepakati: Jadi Fondasi Menuju Pemerintahan Daerah Khusus 2028

IKN23 Dilihat

metroikn, NUSANTARA — Kepastian batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah sekitarnya kini resmi ditetapkan. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan efektivitas pelayanan publik, sekaligus mengakselerasi persiapan IKN menuju status Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) pada tahun 2028.

Penandatanganan berita acara dilakukan antara Otorita IKN, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkot Balikpapan, di Kantor Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa (21/10/2025).

Selain memperjelas pembagian administrasi antarwilayah, penegasan batas ini juga menjadi dasar penting untuk sinkronisasi tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas layanan publik.

Bersamaan dengan itu, turut ditandatangani pula kesepakatan percepatan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan antara Otorita IKN dan pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) berbasis keberlanjutan di kawasan IKN dan sekitarnya.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas pemerintah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga batas wilayah ini dapat disepakati. Saat ini kami telah memulai pembangunan tahap kedua dan terus menyiapkan SDM agar layak menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa kejelasan batas wilayah menjadi pondasi pembangunan yang efektif dan terukur.

“Penegasan batas wilayah delineasi IKN sangat penting untuk tata ruang dan pelayanan publik. IKN termasuk cepat dalam proses ini—biasanya butuh dua hingga tiga tahun. Kami akan segera mengajukan Permendagrinya,” katanya.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menilai langkah ini sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun fondasi hukum yang kuat.

“Penetapan batas wilayah ini menjadi dasar hukum pembangunan yang berkeadilan dan memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Deputi Bidang Informasi dan Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG), Mohammad Arief Syafi’i, yang menegaskan kesiapan lembaganya untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini.

“Ini bukan sekadar seremoni. Awal tahun depan kami akan mulai membuat peta skala 1:5000 sesuai arahan Presiden,” ungkapnya.

Dengan selesainya penegasan batas wilayah dan penandatanganan kerja sama pendidikan, pembangunan IKN menegaskan arah transformasi yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada penguatan sistem pemerintahan, kualitas SDM, serta tata kelola yang inklusif dan berkelanjutan.

Sinergi lintas lembaga ini menjadi fondasi kuat menuju terwujudnya Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan modern yang kolaboratif, transparan, dan berkeadilan.