Asisten Bidang Kesra PPU Nicko Herlambang Pastikan Penataan Lahan Eks PT DMP untuk Warga yang Berhak

metroikn, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memfokuskan upaya penataan lahan bekas PT Dwi Mekar Persada (DMP) yang izin lokasinya telah dicabut. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan hak atas lahan tersebut kepada warga yang berhak.

Proses penataan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kelurahan, dan Kecamatan Penajam.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa pertemuan kedua telah digelar dengan Kejaksaan serta pihak kelurahan dan kecamatan terkait untuk membahas penataan serta pendataan klaim lahan oleh warga.

“Kami tengah melakukan penataan dan verifikasi data terkait klaim lahan dari warga. Saat ini kami sedang mengecek bukti-bukti kepemilikan, dan Kejaksaan akan terus memberikan pendampingan dalam proses ini,” ujar Nicko pada Rabu (5/3/2025).

Meskipun banyak klaim yang muncul terkait lahan tersebut, Nicko menegaskan bahwa tidak ada sengketa atas kepemilikan lahan tersebut.

“Lahan ini telah dicabut izin lokasinya, dan hak kepemilikan perusahaan sudah berakhir. Kami tengah memastikan apakah klaim warga didasarkan pada bukti hukum yang sah, atau hanya klaim tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

Lahan bekas PT DMP, yang telah beroperasi lebih dari sepuluh tahun, kini sedang dalam proses penataan ulang.

“Kami harus memverifikasi klaim yang ada untuk memastikan apakah warga yang mengklaim memiliki dokumen yang sah atau hanya klaim tanpa bukti yang jelas. Proses ini penting untuk memastikan penataan lahan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Nicko.

Terkait jumlah warga yang mengklaim lahan tersebut, Pemkab PPU belum dapat memberikan angka pasti. “Klaim terhadap lahan ini cukup banyak, dan kami akan meminta pihak kelurahan untuk melakukan pendataan ulang serta melengkapi bukti-bukti kepemilikan, termasuk gambar peta yang diperlukan,” jelasnya.

PT DMP sudah tidak lagi terdaftar sebagai perusahaan yang beroperasi, dan lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan tersebut kini tengah diproses untuk pemulihan haknya dan akan diserahkan kepada warga yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penataan lahan ini diharapkan dapat selesai dengan baik, memberikan kepastian hukum, dan memastikan bahwa lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga yang berhak secara adil dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Dalam hal ini, PT DMP tidak terlibat lagi karena perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi,” tambah Nicko. (adv/metroikn)