MetroIKN, Berau – Revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Berau perlu dilakukan. Menurut, anggota DPRD Berau, Ahmad Rivai, ada beberapa poin dalam Perda tersebut sulit untuk direalisasikan, sehingga revisi dianggap perlu.
Diketahui, perdagangan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau masih menghadapi tantangan dalam pengendalian dan penertiban.
Hal ini disebabkan belum maksimalnya penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurut Rivai, pembaruan aturan tersebut akan memastikan maksud dan tujuan Perda dapat diwujudkan dengan lebih efektif.
“Memang sulit bagi pemerintah untuk sepenuhnya menertibkan dan menghentikan peredaran miras di Kabupaten Berau, terutama karena Perda ini belum jelas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penertiban miras kerap terkendala oleh ke tidak jelasan Perda, sehingga peredaran miras masih marak.
Rivai juga mengapresiasi upaya petugas dalam menertibkan peredaran miras di wilayah tersebut.
Disisi lain politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menekankan pentingnya penertiban yang berkelanjutan.
“Penertiban harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya menunggu laporan. Jika hanya sesekali, upaya ini tidak akan efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rivai menyadari penertiban miras dapat berdampak pada masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari perdagangan miras.
Oleh karena itu, ia berharap revisi Perda juga mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat kecil.
“Harapan kami, revisi ini nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menegakkan Perda,” pungkasnya. (adv)