metroikn, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyampaikan harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengupasan lahan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025. Raperda ini dianggap sebagai salah satu solusi penting dalam pengendalian banjir di Kota Tepian.
Kepada awak media, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, mengungkapkan bahwa Raperda tersebut akan menjadi pedoman tata cara pengupasan lahan yang selama ini masih dilakukan secara serampangan.
“Kita coba godok Raperda pengupasan lahan menjadi Perda di 2025 ini,” ungkapnya, Senin (24/2/2025).
Selain itu, Arie menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah mengatur tata cara pengupasan lahan untuk pembangunan pribadi maupun massal.
Selama ini, pengupasan lahan di Samarinda belum diatur secara jelas, yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan memperburuk masalah banjir.
“Dengan disahkannya Perda tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi sembarangan mengupas lahan tanpa melakukan perbaikan yang diperlukan, yang sering kali memperparah kondisi banjir. Sebagai contoh, masyarakat yang menggali tanah untuk pembangunan tanpa memperhatikan perbaikan justru menambah intensitas banjir,” jelasnya.
Politisi dari partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai solusi lain untuk pengendalian banjir di Samarinda.
Dirinya menyatakan dukungannya terhadap program pengendalian banjir yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota Samarinda dan berencana untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi guna menyelesaikan masalah banjir ini.
“Kami dari DPRD akan desak cepat terkait dengan RTH, utamanya di Samarinda Utara dan Sungai Pinang, karena kuncinya di situ,” tutup Arie. (apr/metroikn)