Syarifuddin: Pemerintah Harus Tegas Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Penajam – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Paser Utara (PPU) terus terjadi belakangan ini. Salah satunya petani banyak mengubah lahan sawah padi mereka menjadi kebun kelapa sawit. Padahal pertanian khususnya padi menjadi salah satu produk unggulan dari PPU.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifuddin HR menyuarakan kepada Pemkab PPU untuk meningkatkan pengawasan dalam rangka mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Karena alih fungsi lahan pertanian di Benuo Taka terus terjadi. Utamanya di Kecamatan Babulu sebagai salah satu daerah lumbung padi di Kalimantan Timur (Kaltim) telah kehilangan ratusan hektare lahan pertanian lantaran ditanami kelapa sawit,” ucap Syarifuddin, Senin (6/11/2023).

Dia meminta Dinas Pertanian harus melakukan upaya pencegahan agar alih fungsi lahan pertanian tidak terjadi lagi. PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), harus mengambil langkah untuk mempertahankan dan memperluas area lahan pertanian. Sebab ke depan, kebutuhan pangan di IKN akan terus mengalami peningkatan.

“Pemerintah daerah harus melakukan upaya agar petani di tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan kelapa sawit maupun karet,” tegas kembali politikus Partai Demokrat tersebut.

“Mengenai ketahanan pangan, Pemkab PPU dan Pemprov Kaltim harus membuat perencanaan terkait pengembangan lahan pertanian di PPU untuk menyongsong pemindahan ibu kota negara,” tambahnya.

Syarifuddin menekankan, pemerintah daerah harus menindak tegas kepada masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan. Kecamatan Babulu telah ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga warga dilarang melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan dan kebutuhan lainnya.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Bagi yang melakukan alih fungsi lahan pertanian harus ditindak tegas sesuai dengan Perda Kaltim maupun undang-undang,” terangnya.

Selain melakukan pencegahan alih fungsi lahan, kata Syarifuddin, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian. Karena selama ini, lahan pertanian di Benuo Taka masih mengandalkan sistem pengairan tadah hujan lantaran belum memiliki infrastruktur irigasi atau bendungan untuk pengairan lahan pertanian yang memadai.

Belum adanya bendungan yang memasok kebutuhan pengairan lahan pertanian tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya alih fungsi lahan pertanian.

“Kami berharap pemerintah pusat cepat mewujudkan pembangunan Bendung Telake di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Bendung ini sudah lama dinantikan oleh petani di PPU dan Paser,” harapnya. (adv/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *