Hampir 40 Ton Beras Digelapkan, Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku

metroikn, SAMARINDA – Kasus penggelapan hampir 40 ton beras yang diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap rapuhnya sistem kepercayaan dalam rantai distribusi logistik bahan kebutuhan pokok.

Sebanyak 1.588 karung beras yang seharusnya dikirim ke Kabupaten Kutai Barat justru diselewengkan oleh pihak yang diberi kepercayaan sebagai penyedia jasa angkutan. Akibat perbuatan tersebut, pemilik barang mengalami kerugian material lebih dari Rp600 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tidak sampainya kiriman beras dalam jumlah besar ke daerah tujuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku utama berinisial JD (35) di kawasan Balikpapan Barat pada Jumat siang, 19 Desember 2025.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan rekan pelaku berinisial AS (48) di Samarinda pada malam hari di tanggal yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, menyebut kedua pelaku memanfaatkan akses dan kepercayaan yang diberikan korban untuk mengalihkan beras dan menjualnya secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Ia menjelaskan, beras tersebut tidak pernah dikirim ke alamat tujuan, melainkan dialihkan dan dipasarkan di luar jalur distribusi resmi.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, setengah karung beras lainnya, serta uang tunai sebesar Rp6,5 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

Agus menegaskan, perbuatan para pelaku tidak hanya merugikan korban secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas distribusi pangan, terutama di daerah yang bergantung pada pasokan dari luar wilayah.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam memilih mitra distribusi, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban sektor logistik di Kalimantan Timur.