Wali Kota Andi Harun Soroti Masih Lemahnya Perlindungan Pekerja Lokal, Dorong Reformasi Sistem Ketenagakerjaan di Samarinda

Samarinda34 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti masih lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, terutama di tengah praktik outsourcing yang dinilainya tidak berpihak pada pekerja daerah.

Ia menegaskan, kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia perlu diarahkan untuk memberi afirmasi dan keadilan yang lebih besar bagi pekerja lokal.

Menurut Andi Harun, sistem outsourcing seharusnya tidak diterapkan pada pekerjaan inti perusahaan.

Ia menilai, praktik ini sering menjadi sumber ketidakpastian kerja dan menurunkan kesejahteraan buruh.

“Pekerjaan utama atau core business tidak seharusnya di-outsourcing-kan. Jika ini diatur tegas dalam undang-undang, dampaknya akan besar bagi kesejahteraan dan stabilitas sosial pekerja,” tegasnya.

Ia juga menilai pemerintah daerah perlu diperkuat perannya dalam pengawasan dan perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam hal mediasi, penetapan upah minimum, hingga pengawasan jam kerja.

“Pemda harus punya ruang lebih besar untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, karena mereka yang paling dekat dengan kondisi riil lapangan kerja,” ujarnya.

Selain itu, Andi Harun menekankan pentingnya komposisi tenaga kerja lokal yang proporsional di perusahaan yang beroperasi di Samarinda.

Ia menyebut, dominasi pekerja dari luar daerah kerap menimbulkan ketimpangan ekonomi di wilayah penghasil.

“Idealnya, 60–70 persen tenaga kerja non-manajerial harus diisi oleh warga lokal. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap daerah tempatnya beroperasi,” ungkapnya.

Andi Harun juga menyoroti perubahan lanskap dunia kerja akibat perkembangan teknologi.

Menurutnya, pekerja digital seperti ojek online dan kurir aplikasi harus diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan yang layak.

“Pekerja di sektor digital juga berhak atas jaminan sosial dan perlindungan kerja. Kita perlu mengadopsi skema hubungan kerja hybrid agar mereka tidak terus-menerus berada di wilayah abu-abu hukum,” katanya.

Dalam konteks kesejahteraan, ia menilai bahwa perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) harus disesuaikan dengan karakteristik daerah.

Ia mencontohkan Samarinda, di mana biaya transportasi sungai dan sewa rumah menjadi beban utama pekerja.

“Komponen KHL perlu mencerminkan kondisi riil masyarakat di daerah. Tidak bisa disamakan dengan kota lain yang struktur biayanya berbeda,” jelasnya.

Andi Harun berharap, ke depan kebijakan ketenagakerjaan dapat lebih berpihak pada pekerja lokal, adaptif terhadap perubahan zaman, dan memperkuat ekonomi daerah.

“Keadilan bagi pekerja lokal harus menjadi semangat utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. Jika pekerja terlindungi, maka pembangunan ekonomi daerah akan lebih berkelanjutan,” tutupnya.