Ibu Kandung di Samarinda Diduga Eksploitasi Anaknya jadi Pemuas Nafsu Pria Dewasa, Terungkap Setelah Curhat ke Wali Murid

HUKRIM, Samarinda3 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Samarinda. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun dilaporkan menjadi korban persetubuhan sejak duduk di kelas 1 SD hingga kelas 3. Ironisnya, ibu kandung korban diduga ikut memperjualbelikan anaknya kepada pria dewasa, sementara ayah sambung korban juga disebut terlibat.

Kasus ini terkuak di lingkungan sekolah. Korban kerap diejek teman sebaya karena dianggap memiliki “hubungan” dengan pria dewasa. Ejekan itu memicu rasa curiga seorang wali murid yang kemudian mendekati korban untuk mencari kebenaran. Dalam pertemuan tersebut, korban akhirnya berani bercerita mengenai peristiwa yang dialaminya.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Setelah melakukan pendampingan, TRC PPA bersama kuasa hukum Biro Hukum TRC melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Jumat (19/9/2025).

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Dari keterangan korban, peristiwa ini sudah berlangsung sejak ia masih kelas 1 SD. Ada dugaan ibunya yang memperjualbelikan korban, bahkan ayah sambungnya ikut melakukan,” ungkap Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun.

Karena terduga pelaku adalah orang tua kandung dan ayah sambung, korban dipastikan tidak dipulangkan ke rumah. Ia kini berada di lokasi aman dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Samarinda.

“Korban mendapat perlindungan penuh, termasuk layanan psikologis,” tambah Rina.

Selama bertahun-tahun, korban bungkam karena diancam akan dikeluarkan dari sekolah, dipukuli, hingga dibunuh jika menolak. Ia juga mengaku tidak pernah menerima imbalan apa pun, meski ibunya diduga menerima uang dari para pelaku.

Selain kedua orang tua, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang guru. Namun TRC PPA menegaskan hal tersebut sepenuhnya akan didalami aparat kepolisian.

TRC PPA memastikan laporan sudah diterima dan ditindaklanjuti. Setelah pembuatan Laporan Polisi (LP), korban menjalani pemeriksaan awal (BAP), disusul pemeriksaan pelapor serta saksi. Rina menegaskan, kasus serupa pernah dilaporkan keluarga sebulan lalu, namun tanpa tindak lanjut.

“Karena itu, kali ini laporan akan kami kawal sampai selesai,” tegasnya.