metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus memperkuat kolaborasi dengan sekolah swasta sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu dan akses pendidikan. Tahun ini, Pemkot mengalokasikan anggaran subsidi pendidikan sebesar Rp3 miliar yang akan disalurkan ke 13 sekolah swasta mitra.
“Menjalin kemitraan dengan 13 sekolah swasta ini merupakan bentuk perhatian pemkot terhadap dunia pendidikan. Ini juga menjadi strategi untuk memperluas daya tampung dan menjamin akses pendidikan yang merata tanpa biaya,” tegas Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, Jumat (13/6/2025).
Irfan merinci, sekolah-sekolah swasta penerima subsidi tersebar di lima kecamatan. Di Balikpapan Utara terdapat SMP PGRI 4 dan SMP Wiyata Mandala. Di Balikpapan Selatan ada SMP Plus Nurul Khaerat. Sementara di Balikpapan Barat tercatat SMP PGRI 7, SMP Al Ula, SMPIT As’sadiyah Manuntung, dan MTs Ibnu Khaldun. Di Balikpapan Tengah terdapat SMP PGRI 2, SMP Sabilal Muhtadin, dan MTs Sabilal Muhtadin. Sedangkan Balikpapan Kota diwakili oleh SMP YPI, SMP Sinar Pancasila, dan SMP Al Hasan.
“Ke-13 sekolah tersebut sudah terintegrasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan pendaftaran dilakukan melalui platform yang sama dengan sekolah negeri,” jelasnya.
Total kuota yang disediakan oleh sekolah mitra mencapai 600 siswa baru. Setiap siswa penerima manfaat akan memperoleh subsidi operasional sebesar Rp150 ribu per bulan serta bantuan uang pangkal senilai Rp1,5 juta. Seluruh dana akan disalurkan langsung ke rekening sekolah melalui mekanisme resmi.
“Skema pencairan tetap seperti sebelumnya, langsung ke lembaga pendidikan. Namun, jika kerja sama dengan perbankan telah terbentuk dan sistem kartu siswa diterapkan, ke depannya bantuan bisa diakses langsung oleh siswa di sekolah masing-masing,” tambah Irfan.
Selain bantuan finansial, siswa yang diterima melalui jalur ini juga akan memperoleh perlengkapan pendidikan setara dengan siswa sekolah negeri, termasuk seragam dan kebutuhan pendukung lainnya.
“Apa yang diterima siswa di sekolah negeri, akan juga diberikan kepada mereka yang masuk sekolah swasta mitra. Jadi tidak ada perbedaan layanan,” tegas Irfan.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipatif terhadap keterbatasan daya tampung sekolah negeri serta kesiapan daerah bila Mahkamah Konstitusi (MK) suatu saat menetapkan kewajiban pembebasan biaya di sekolah swasta. (adv/metroikn)












